• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Majelis Hakim PN Jakbar Vonis Artis Ammar Zoni 3 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 27 Agustus 2024 - 04:10
in Gaya Hidup
Amar-Zoni

Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (26/8/2024).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang kasus narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (26/8/2024).

BacaJuga:

Pengadilan Distrik Korea Bebaskan Mantan Staf Jang Woo Hyuk dari Kasus Pencemaran Nama Baik

GDA ke-40 Umumkan Lineup Penampil Pertama, Dipenuhi Bintang K-Pop Papan Atas

MV ‘Not Cute Anymore’ milik ILLIT Tembus 10 Juta Views dalam Dua Hari

Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Achmad melanjutkan.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara.

Majelis Hakim menyebut bahwa JPU tidak pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni serta terdakwa lainnya, Akri.

Selain itu Ammar juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar pun menerima vonis yang dijatuhkan padanya.

“Terimakasih yang mulia, saya terima,” kata Ammar.

Sebelumnya, seorang pria bernama Akri yang menjadi salah satu terdakwa sekaligus saksi material dalam kasus narkotika jenis sabu yang menyeret artis Ammar Zoni menyebut bahwa Ammar memodali bisnis jual beli barang haram tersebut.

JPU Khareza Mokhamad mengatakan Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023 yakni sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

“Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga dia mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri,” ujar Khareza saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta dan sabu seberat lima gram yang bisa dipakai Ammar.

“Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni,” ucap Khareza. (dam)

Tags: Amar ZoniartisPN Jakbar
Berita Sebelumnya

Golkar Yakin KIM Plus Tidak akan Berubah Kendati Anies Maju di Pilkada Jakarta

Berita Berikutnya

Kemenkominfo Ajukan Harmonisasi RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 17.29.51
Gaya Hidup

Pengadilan Distrik Korea Bebaskan Mantan Staf Jang Woo Hyuk dari Kasus Pencemaran Nama Baik

Rabu, 26 November 2025 - 20:14
WhatsApp Image 2025-11-26 at 16.28.53 (1)
Gaya Hidup

GDA ke-40 Umumkan Lineup Penampil Pertama, Dipenuhi Bintang K-Pop Papan Atas

Rabu, 26 November 2025 - 18:10
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.35.06
Gaya Hidup

MV ‘Not Cute Anymore’ milik ILLIT Tembus 10 Juta Views dalam Dua Hari

Rabu, 26 November 2025 - 15:14
1000426602
Gaya Hidup

Arsenal vs Bayern Munich: Pertarungan Dua Filosofi Penguasa Liga

Rabu, 26 November 2025 - 13:46
Pippit
Gaya Hidup

Mesin Nostalgia: Mengubah Foto Lama Menjadi Cerita Video yang Mengharukan

Rabu, 26 November 2025 - 08:12
1764061608-0003386757-001-20251124181207369-1
Gaya Hidup

Shin Bong Sun Menarik Perhatian dengan Unggahan SNS Misterius di Tengah Kontroversi Keluarnya Lee Yi Kyung dari ‘Hangout with Yoo’

Rabu, 26 November 2025 - 07:14
Berita Berikutnya
BAS

Kemenkominfo Ajukan Harmonisasi RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.