• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

IPW Kritik Kekerasan Aparat Kepolisian terhadap Ratusan Demonstran di DPR

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 05:14
in Nasional
Sugeng-Teguh-Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso megkritik tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani para demonstran yang memprotes rencana pengesahan RUU Pilkada di depan Gedung DPR.

Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan manifestasi dari hak berpendapat di ruang publik, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Perlindungan terhadap hak ini juga diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Protes yang dilakukan oleh mahasiswa dan publik terhadap DPR RI merupakan tindakan konstitusional yang bertujuan untuk mengingatkan para anggota DPR agar tetap berpegang teguh pada konstitusi. Substansi tuntutan tersebut telah diatur dengan jelas dalam undang-undang, sehingga langkah mahasiswa untuk menyuarakan protes melalui demonstrasi adalah tindakan yang sah dan tepat,” kata dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (23/8/2024).

Oleh karena itu, IPW mendesak Polri untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang komprehensif kepada personel agar memahami Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan tindakan kekerasan tanpa mematuhi prosedur yang diatur dalam perkap tersebut, harus dikenakan sanksi etik dan diproses secara pidana,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menginformasikan bahwa sebanyak 301 orang telah ditangkap dalam aksi demo menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).

Penangkapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan jajaran polsek terkait.

Ia menjelaskan bahwa 301 orang tersebut diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum DPR serta tindakan kekerasan terhadap aparat yang bertugas.

“Mereka yang ditangkap diduga telah mengganggu ketertiban, melakukan perusakan, tidak mematuhi peringatan, bahkan terlibat dalam tindakan kekerasan,” jelasnya.

“Dalam situasi di mana polisi bertindak sesuai dengan prosedur, tetapi demonstran melakukan perusakan dan menyerang aparat, apakah tindakan mereka bisa dibenarkan?,” imbuhnya. (fer)

Tags: demomahasiswaMassaRUU Pilkada

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2334 shares
    Share 934 Tweet 584
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.