• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:22
in Megapolitan
narkotika

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan narkotika dari jaringan internasional. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta bersama tim penegak hukum setempat berhasil menggagalkan tiga upaya penyeludupan narkotika melalui kemasan kado hingga suplemen dari jaringan internasional.

Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa dari penindakan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial MNH (39) warga negara Indonesia, KW (26) warga negara Thailand berinisial dan HAD (26) warga negara Malaysia.

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

“Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 287,29 gram Methamphetamine, 133,44 gram .Kokain, 1.623 Butir Ekstasi, dan 3,82 gram Kristal MDMA,” ungkap Gatot seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, dalam penindakan pertama dilakukan pada 23 Juli 2024. Dimana, ditemukan paket kiriman asal Johannesburg, Afrika Selatan yang tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta dengan ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir di Kabupaten Bekasi.

“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial YK dari Afrika Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan kotak yang dikemas seperti bingkisan kado tersebut ditemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram. Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine,” terangnya.

Hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan MNH yang berperan sebagai penerima paket yang diperintah oleh MJ yang namanya tertera dalam paket narkotika tersebut.

“MNH mengaku akan bertemu kembali dengan MJ di sebuah tempat setelah menerima paket, namun MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini statusnya dalam pencarian. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Kemudian, penindakan kedua dilakukan terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba pada 01 Agustus 2024 pada pukul 21.55 WIB dengan rute penerbangan DMK-CGK, di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka yang datang dengan membawa sebuah handbag putih berisikan kado dan sebuah koper bagasi dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan didapati total 11 kemasan suplemen kolagen merk “Collagen Tripeptide”, sembilan kemasan permen dengan merk “King Power, Milk Tablets, Chame”, “Walkers, Salted Caramel “, “Cocoa Malt Flavored Milk Tablet” dan “Almond Gold, Whittakers”, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape).

“Atas temuan tersebut dilakukan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, Methamphetamine, Nimetazepam dengan berat 183,9 gram, satu kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat 3,82 gram dan sembilan kemasan permen positif Cocaine dengan berat 133,44-gram. Pada rokok elektik (Vape) ditemukan kandungan zat aktif Etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan,” ungkapnya.

Gatot menyebut, terhadap tersangka KW dilakukan tes urine yang kemudian didapati hasil positif Methampetamine dan Amphetamine. Berdasarkan keterangannya barang tersebut merupakan titipan dari temannya dan akan diambil di
sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.

Atas temuan tersebut kemudian dibentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus di salah satu hotel daerah Jakarta Barat, namun sampai keesokan hari penjemput tak kunjung tiba.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut,” paparnya.

Selanjutnya, untuk penindakan ketiga dilakukan terhadap penumpang WNA asal Malaysia dengan inisial HAD (26) rute penerbangan KUL – CGK yang tiba pada tanggal 16 Agustus 2024 pada pukul 14.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta.

Penumpang membawa satu buah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam dilakukan pemeriksaan oleh petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

“Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna hitam yang berisi pil dengan jumlah 1.623 butir yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam di dalam koper kabin berwarna pink (false concealment) yang setelah dilakukan pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA,” katanya.

Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari pengendali yang merupakan seorang
warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah Hotel di Daerah Jakarta Pusat dengan dibekali uang sebesar RM 1.300 atau Rp4,6 Juta untuk biaya akomodasi.

Atas temuan tersebut, dibentuk Bea Cukai Soekarno Hatta serta penegak hukum terkait lainnya melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mengunjungi salah satu hotel penerima barang tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Atas pengungkapan ini kami dapat meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp5,9 miliar dan ditaksir mampu menyelamatkan 3.700 orang generasi bangsa,” kata dia. (dam)

Tags: Bea Cukai Bandara SoettaPenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.