• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kemenhub Temukan 4.345 Kendaraan yang Langgar Daya Angkut dan Dokumen

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:19
in Ekonomi
perhub

Ilustrasi - Seorang petugas perhubungan melakukan pengawasan kendaraan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan telah menemukan sebanyak 4.345 kendaraan yang melanggar baik secara daya angkut atau muatan maupun dari sisi kelengkapan dokumen.

“Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

GWM Tampil dengan ORA 5 hingga Tank 500 Diesel, Raup 350 Lebih Pesanan di GIIAS 2026

Laris di GIIAS 2026, BYD M6 DM Sumbang 20 Persen SPK dan Raih Penghargaan

Penjualan Daihatsu Terus Bertumbuh, Gran Max Jadi Penopang Utama

Dia menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Risyapudin menuturkan, hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,

“Pengawasan dan gakkum (penegakan hukum) ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading yaitu sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen.

“Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen,” jelas Risyapudin.

Lebih lanjut, Risyapudin mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, ia menyebutkan terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

“Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.

“Adapun, kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pihak kepolisian, dinas perhubungan provinsi, kabupaten/kota serta didukung oleh TNI,” kata Risyapudin.

Risyapudin merinci, perusahaan yang diduga paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain PT Indomarco Pristama; PT Erasakti Wiraforestama; PT Adi Sarana Armada; PT Seino Indomobil; PT Serasi Autoraya; PT Siba Surya; PT Bali Indoraya; CV. teman Setia; PT. Batavia P Trans, Tbk; dan CV Star Medan Jaya.

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang, yakni kosongan; sembako; bahan bangunan; hasil alam; furniture; hewan ternak; cairan; CPO; alat kesehatan; dan sampah. (dam)

Tags: kemenhubkendaraanLanggar Daya Angkut dan Dokumen

Berita Terkait.

gwm
Ekonomi

GWM Tampil dengan ORA 5 hingga Tank 500 Diesel, Raup 350 Lebih Pesanan di GIIAS 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 04:04
byd
Ekonomi

Laris di GIIAS 2026, BYD M6 DM Sumbang 20 Persen SPK dan Raih Penghargaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:20
daihatsu
Ekonomi

Penjualan Daihatsu Terus Bertumbuh, Gran Max Jadi Penopang Utama

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:30
wamenkop
Ekonomi

Wamenkop Farida Farichah Dorong Koperasi Aji Tera Klaten Tembus Pasar Global

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:12
mendag
Ekonomi

Harga Ayam Harus Seimbang, Mendag: Peternak Untung dan Daya Beli Konsumen Terjaga

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:40
bc
Ekonomi

Aturan Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Berubah, Pelaku Usaha Perlu Ketahui 5 Poin Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:36

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.