• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pascaputusan MK, KPU Didesak Segera Revisi PKPU agar Pelanggaran Etik Tak Terulang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:57
in Nasional
Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat saat mendekati Pemilu 2024. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat saat mendekati Pemilu 2024. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sangat berguna memecah kebuntuan Pilkada yang makin jauh dari semangat demokrasi. Karenanya, KPU diminta merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ada dua putusan yang dimaksud, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

“Segera merevisi PKPU tentang persaratan pencalonan paslon dalam pilkada dengan memasukan poin-poin putusan MK, khususnya yang terkait dengan sarat pencalonan paslon oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam pilkada,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Memurutnya, tidak ada alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK tersebutnke dalam PKPU. Sebab, belum masuk tahapan pembukaan pencalonan.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran paslon baru akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024. Artinya masih tersedia enam hari dalam hitungan kalender atau empat hari dalam hitungan hari kerja.

“Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud,” jelas Ray.

Sebagaimana pernah dipraktikan KPU dalam merevisi aturan tentang hitungan minimal batas usia paslon dengan cepat disebabkan putusan MA, maka revisi PKPU atas putusan MK dapat dilakukan dengan cepat.

“Kelambanan, apalagi sampai diabaikan, memasukan poin putusan MK ke dalam PKPU akan dapat berimplikasi kepada pelanggaran etik,” ujar Ray.

Maka tidak menutup kemungkinan akan adanya kelompok masyarakat yang melaporkan anggota KPU ke DKPP. KPU perlu mencegah agar tidak berulang keluar masuk sidang etik DKPP untuk perkara yang sebenarnya dapat dicegah.

“Sehingga wibawa dan kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga pasca-tragedi demi tragedi yang menimpa KPU sebelumnya,” imbuh Ray.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakakan, pihaknya bakal menelaah hasil putusan MK. Meski kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin terpisah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (dan)

Tags: BullyingDPR RIkomisi x dpr riPendidikan DokterPPDSSisdiknasundip

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.