• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pascaputusan MK, KPU Didesak Segera Revisi PKPU agar Pelanggaran Etik Tak Terulang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:57
in Nasional
Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat saat mendekati Pemilu 2024. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat saat mendekati Pemilu 2024. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru sangat berguna memecah kebuntuan Pilkada yang makin jauh dari semangat demokrasi. Karenanya, KPU diminta merevisi peraturan tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Ada dua putusan yang dimaksud, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah.

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

“Segera merevisi PKPU tentang persaratan pencalonan paslon dalam pilkada dengan memasukan poin-poin putusan MK, khususnya yang terkait dengan sarat pencalonan paslon oleh parpol atau gabungan parpol dan penghitungan batas usia minimal paslon dalam pilkada,” kata Ray melalui gawai, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Memurutnya, tidak ada alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin putusan MK tersebutnke dalam PKPU. Sebab, belum masuk tahapan pembukaan pencalonan.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran paslon baru akan dimulai tanggal 27 Agustus 2024. Artinya masih tersedia enam hari dalam hitungan kalender atau empat hari dalam hitungan hari kerja.

“Waktu ini, lebih dari cukup untuk memasukan poin putusan MK dimaksud,” jelas Ray.

Sebagaimana pernah dipraktikan KPU dalam merevisi aturan tentang hitungan minimal batas usia paslon dengan cepat disebabkan putusan MA, maka revisi PKPU atas putusan MK dapat dilakukan dengan cepat.

“Kelambanan, apalagi sampai diabaikan, memasukan poin putusan MK ke dalam PKPU akan dapat berimplikasi kepada pelanggaran etik,” ujar Ray.

Maka tidak menutup kemungkinan akan adanya kelompok masyarakat yang melaporkan anggota KPU ke DKPP. KPU perlu mencegah agar tidak berulang keluar masuk sidang etik DKPP untuk perkara yang sebenarnya dapat dicegah.

“Sehingga wibawa dan kepercayaan publik terhadap KPU tetap terjaga pasca-tragedi demi tragedi yang menimpa KPU sebelumnya,” imbuh Ray.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakakan, pihaknya bakal menelaah hasil putusan MK. Meski kedudukan putusan MK segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin terpisah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (dan)

Tags: BullyingDPR RIkomisi x dpr riPendidikan DokterPPDSSisdiknasundip
Berita Sebelumnya

BTS’s Jin Menamai Sandeul dari B1A4 sebagai Teman Selebriti Terdekatnya

Berita Berikutnya

Royco Ajak Ribuan Masyarakat Rayakan HUT Kemerdekaan RI di Monumen Kapal Selam

Berita Terkait.

PANRB
Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00
kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
Berita Berikutnya
Royco Ajak Ribuan Masyarakat Rayakan HUT Kemerdekaan RI di Monumen Kapal Selam

Royco Ajak Ribuan Masyarakat Rayakan HUT Kemerdekaan RI di Monumen Kapal Selam

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.