• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Kejagung: Tidak Masalah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 20 Agustus 2024 - 05:05
in Headline
harlico

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak Kejagung siap menghadapi proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana dalam kasus kopi sianida.

“Apabila Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jaksa penuntut umum akan menanggapi permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (19/8/2024).

BacaJuga:

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selain itu, mengenai rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA), Harli menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak Jessica.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHAP, secara jelas diatur bahwa terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK kepada MA,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Harli, keputusan untuk memanfaatkan hak tersebut sepenuhnya bergantung pada yang bersangkutan.

Namun, Harli mengingatkan bahwa pengajuan PK harus didasari oleh alasan-alasan hukum yang kuat.

“Penting untuk dipahami bahwa dalam hukum acara terdapat syarat-syarat tertentu untuk pengajuan PK, seperti adanya bukti baru (novum) atau adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap berjalan, pekan depan kami akan mendaftarkannya,” kata dia.

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”. Ada novum baru.

“Jika tidak ada novum, kami tidak mungkin mengajukan PK,” tandasnya. (fer)

Tags: Jessica Kumala WongsoKejagung
Berita Sebelumnya

Pilkada DKI Didukung Banyak Parpol, Ini yang Disampaikan RK

Berita Berikutnya

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Oxford United, Janji Tampil Optimal

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 11.13.46
Headline

Masuki Hari Ketujuh, Tim SAR Terus Optimalkan Pencarian Lima Korban Longsor Cilacap

Rabu, 19 November 2025 - 13:09
polri
Headline

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi Masyarakat Sipil

Rabu, 19 November 2025 - 02:09
BNPT
Headline

BNPT Ungkap Pelaku Peledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”

Selasa, 18 November 2025 - 19:07
puan
Headline

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 November 2025 - 12:02
WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
Berita Berikutnya
lino

Marselino Ferdinan Resmi Gabung Oxford United, Janji Tampil Optimal

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4072 shares
    Share 1629 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.