• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Kejagung: Tidak Masalah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 20 Agustus 2024 - 05:05
in Headline
harlico

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak Kejagung siap menghadapi proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana dalam kasus kopi sianida.

“Apabila Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jaksa penuntut umum akan menanggapi permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (19/8/2024).

BacaJuga:

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas, Begini Pesan Menteri PANRB

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selain itu, mengenai rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA), Harli menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak Jessica.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHAP, secara jelas diatur bahwa terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK kepada MA,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Harli, keputusan untuk memanfaatkan hak tersebut sepenuhnya bergantung pada yang bersangkutan.

Namun, Harli mengingatkan bahwa pengajuan PK harus didasari oleh alasan-alasan hukum yang kuat.

“Penting untuk dipahami bahwa dalam hukum acara terdapat syarat-syarat tertentu untuk pengajuan PK, seperti adanya bukti baru (novum) atau adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap berjalan, pekan depan kami akan mendaftarkannya,” kata dia.

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”. Ada novum baru.

“Jika tidak ada novum, kami tidak mungkin mengajukan PK,” tandasnya. (fer)

Tags: Jessica Kumala WongsoKejagung

Berita Terkait.

geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
rini
Headline

Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola di Basarnas, Begini Pesan Menteri PANRB

Selasa, 14 April 2026 - 10:20
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33
Prabowo
Headline

Prabowo Tiba di Moskow, Siap Bertemu Putin Lagi

Senin, 13 April 2026 - 15:17
Uang
Headline

Pemerintah Amankan Kawasan Hutan dan Terima Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun

Minggu, 12 April 2026 - 13:46
bupati
Headline

Kasus Pemerasan, KPK Juga Tangkap Adik Bupati Tulungagung

Sabtu, 11 April 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.