• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengurus PWI Banten Dibekukan, Ini Alasan Ketua Dewan Pakar PWI Pusat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 19 Agustus 2024 - 01:05
in Nusantara
Sayid-Iskandarsyah

Sayid Iskandarsyah Ketua Dewan Pakar PWI Pusat. Foto : istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum PWI Pusat Hendri Ch Bangun mengambil keputusan untuk membekukan pengurus PWI Provinsi Banten lantaran diduga melanggar aturan organisasi PWI.

Sebelumnya telah beredar berita terkait dengan pembekuan pengurus PWI Provinsi Riau, kini Rian Novandra, Ketua PWI Provinsi Banten juga turut dimakzulkan, lantaran ikut dalam kekisruhan di PWI Pusat serta melanggar peraturan organisasi PWI dalam rillis yang diterima indopos.co.id, Minggu (18/8/2024).

BacaJuga:

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah kepada indopos.co.id menyebutkan keputusan pengurus pusat PWI tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 adalah benar.

Pertama, membekukan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 tentang Pengesahan Pengurus PWI Provinsi Banten masa bakti 2024-2029,” terang Sayid melalui sambungan telepon.

Kedua, kata Sayid, mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Banten dengan masa tugas paling lama enam bulan dengan susunan sebagai berikut: a. Ketua : Junaidi, b. Sekretaris : Delfion Syahputra, c. Bendahara : Dwi Hariyanto.

Ketiga adalah, Pelaksana Tugas sebagaimana Diktum Kedua diberikan Tugas, wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus definitif, dan Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan,” paparnya.

Ditegaskan, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024. Surat pembekuan ini ditandatangani Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

Sekjen PWI Banten Fahdi Khalid yang dikonfirmasi menolak memberikan tanggapan terkait beredarnya surat pembekuan PWI Banten tersebut. “Karena itu ranahnya pusat silakan minta tanggapan ketua umun Zulmansyah Sakedang,” ujarnya singkat.

Sementara Zulmansyah Sakedang yang disebut sebut sebagai Ketua Umum PWI Pusat dalam video yang beredar di medsos mengatakan, bahwa apapun keputusan yang diambil oleh Hendri CH Bangun tidak sah dan tidak berlaku lagi, termasuk pembekuan sejumlah PWI Provinsi. Ini karena Hendri sudah diberhentikan sebagai ketua dan Sekjen PWI pusat oleh Dewan Kehormatan. (yas)

Tags: Bantenpwiwartawan

Berita Terkait.

Rokok
Nusantara

Penindakan 160 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Minibus di Malang

Selasa, 7 April 2026 - 12:23
Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Gubuk Tak Berpenghuni

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.