• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Kemungkinan Sanksi Kepala BPIP, Ini Kata Jokowi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 23:59
in Headline
paskibraco

Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. (Dok. Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak lugas merespons soal kemungkinan menjatuhkan sanksi, terhadap Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menyusul aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 yang sempat menjadi polemik.

“Ya, nanti dilihat,” kata Jokowi di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024)

BacaJuga:

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Beracun dari Tangki Air di Jagakarsa

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Ia mengingatkan, setiap pihak harus memahami dan saling menghargai keberagaman, karena itu dapat dimaknai sebagai limpahan berkah bagi Indonesia.

“Yang sukunya berbeda. Rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadatnya berbeda. Jadi tidak bisa diseragamkan. Dan perbedaan itu adalah anugerah,” ucap Jokowi.

Aturan Paskibraka putri 2024 lepas jilbab sempat menjadi sorotan banyak pihak. Dari pimpinan DPR, tokoh agama hingga warganet. Kini, BPIP telah menarik ketentuan tersebut dan meminta maaf.

Semula ketentuan lepas jilbab berlaku saat pengukuhan baru-baru ini di IKN dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus. Setelah ramainya pemberitaan itu, BPIP sadar dan membatalkan aturan tersebut.

BPIP berdalih sejak awal seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika, sesuai penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi meminta maaf, setelah polemik aturan melepas jilbab bagi anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Nasional 2024. Pihaknya mengizinkan, pasukan paskibraka putri tingkat nasional tetap menggunakan jilbab saat bertugas pada peringatan HUT ke-79 RI di Istana Negara IKN.

“BPIP menyampaikan permohonan maaf, yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait, dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka putri tingkat pusat tahun 2024,” ucap Yudian terpisah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (dan)

Tags: Badan Pembinaan Ideologi PancasilaBPIPJokowiKepala BPIPSanksi Kepala BPIP

Berita Terkait.

Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11
Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Headline

4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Beracun dari Tangki Air di Jagakarsa

Sabtu, 4 April 2026 - 06:54
Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan
Headline

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Jumat, 3 April 2026 - 23:18
Headline

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Jumat, 3 April 2026 - 16:35
phe
Headline

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Jumat, 3 April 2026 - 16:06
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1091 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.