• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menag Yaqut Hapus Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah, Komisi VIII Sebut Bisa Picu Konflik Horizontal

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:08
in Nasional
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto: ist

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Menteri Agama menunda mengeluarkan peraturan yang menghapus peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Ia menjelaskan, Kemenag tidak pernah melakukan konsultasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mengeluarkan peraturan itu.

BacaJuga:

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

“Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik,” kata Wisnu kepada Indopos.co.id, Jumat (9/8/2024).

“Dan Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah,” sambungnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengungkapkan menjelaskan spirit dibentuknya FKUB sejatinya untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.

“Kedudukan penting FKUB adalah sebagai lembaga civil society yang berperan sebagai jembatan yang menghubungkan antara kepentingan pemerintah dan umat beragama agar bisa berjalan secara harmonis dan aspiratif,” jelasnya.

Sehingga dengan pencoretan FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah itu, ucap Wisnu, dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan lembaga civil society oleh Negara sehingga berpotensi menimbulkan resistensi.

“Jika tidak dikelola secara hati-hati, dikhawatirkan masalah pendirian rumah ibadah bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” cetusnya.

Atas dasar itu, Wisnu dengan tegas meminta kebijakan itu ditunda. “Kebijakan tersebut perlu ditunda sampai dilakukan konsultasi dengan DPR, unsur tokoh lintas agama, dan stakeholder terkait,” tegasnya.

“DPR mendukung dan melindungi setiap warga negara untuk menjalankan praktik keyakinan dan agamanya secara bebas dan bertanggungjawab dengan memperhatikan kaidah dan norma yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menambahkan.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari FKUB, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024) lalu. (dil)

Tags: FKUBKomisi VIII DPR RIMenag Yaqutrumah ibadahyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

Pertemuan
Nasional

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Lintas Instansi di Berbagai Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 11:32
Gyokeres
Nasional

Hasil Liga Champions: Sepasang Penalti Bikin Atletico vs Arsenal Tuntas Tanpa Pemenang

Kamis, 30 April 2026 - 10:21
Ratu
Nasional

Kemendukbangga/BKKBN Perkuat Strategi Kesehatan Perempuan untuk Masa Depan Keluarga Tangguh

Kamis, 30 April 2026 - 09:20
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Nasional

Mendiktisaintek: Jurnal Ilmiah Harus Bisa Dihilirisasi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:45
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Nasional

Layanan Kereta Api Dipastikan Aman dan Nyaman, Begini Penjelasan BP BUMN

Rabu, 29 April 2026 - 23:45
Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?
Nasional

Prabowo: Apa Salahnya Pemerintah Gelontorkan Uang untuk Rakyat Sendiri?

Rabu, 29 April 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1301 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.