• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menag Yaqut Hapus Peran FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah, Komisi VIII Sebut Bisa Picu Konflik Horizontal

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:08
in Nasional
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto: ist

Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya. Foto: ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya meminta Menteri Agama menunda mengeluarkan peraturan yang menghapus peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pendirian rumah ibadah di Indonesia, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Ia menjelaskan, Kemenag tidak pernah melakukan konsultasi kepada Komisi VIII DPR RI dalam mengeluarkan peraturan itu.

“Keputusan itu tidak melalui konsultasi dulu dengan Komisi VIII DPR sehingga wajar bila menuai polemik di tengah publik,” kata Wisnu kepada Indopos.co.id, Jumat (9/8/2024).

“Dan Komisi VIII DPR juga belum menerima kajian dari Kemenag terkait alasan mencoret FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah,” sambungnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun mengungkapkan menjelaskan spirit dibentuknya FKUB sejatinya untuk membantu peran pemerintah dalam melayani kepentingan umat beragama.

“Kedudukan penting FKUB adalah sebagai lembaga civil society yang berperan sebagai jembatan yang menghubungkan antara kepentingan pemerintah dan umat beragama agar bisa berjalan secara harmonis dan aspiratif,” jelasnya.

Sehingga dengan pencoretan FKUB dari syarat pendirian rumah ibadah itu, ucap Wisnu, dikhawatirkan sebagai bentuk pelemahan lembaga civil society oleh Negara sehingga berpotensi menimbulkan resistensi.

“Jika tidak dikelola secara hati-hati, dikhawatirkan masalah pendirian rumah ibadah bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” cetusnya.

Atas dasar itu, Wisnu dengan tegas meminta kebijakan itu ditunda. “Kebijakan tersebut perlu ditunda sampai dilakukan konsultasi dengan DPR, unsur tokoh lintas agama, dan stakeholder terkait,” tegasnya.

“DPR mendukung dan melindungi setiap warga negara untuk menjalankan praktik keyakinan dan agamanya secara bebas dan bertanggungjawab dengan memperhatikan kaidah dan norma yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya menambahkan.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari FKUB, sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024) lalu. (dil)

Tags: FKUBKomisi VIII DPR RIMenag Yaqutrumah ibadahyaqut cholil qoumas
Previous Post

Beredar Kabar, Golkar Dukung Andra Soni di Pilgub Banten, Airin Diminta Fokus di Senayan

Next Post

Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Persidangan Abdul Gani, Pakar Hukum : KPK Wajib Menindaklanjuti

Related Posts

jubir
Nasional

Prabowo Direncanakan Temui Mantan PM Australia Paul Keating di Sydney

Rabu, 12 November 2025 - 04:16
sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
Next Post
Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Persidangan Abdul Gani, Pakar Hukum : KPK Wajib Menindaklanjuti

Nama Bobby dan Kahiyang Disebut di Persidangan Abdul Gani, Pakar Hukum : KPK Wajib Menindaklanjuti

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.