• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Frasa Pemeriksaan KPU di Pasal 140 UU Pemilihan Harus Dimaknai Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 8 Agustus 2024 - 20:13
in Nasional
Anggota Bawaslu Puadi dalam Focus Group Discussion Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penyelesaian Pelanggaran Asministrasi dan Sengketa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Foto: Humas Bawaslu

Anggota Bawaslu Puadi dalam Focus Group Discussion Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penyelesaian Pelanggaran Asministrasi dan Sengketa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU di Jakarta, Selasa (6/8/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menegaskan frasa memeriksa dan memutus yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 140 Undang Undang 10/2016 terkait pelanggaran administrasi, hendaknya tetap dimaknai berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Dia memandang KPU tidak perlu melakukan kajian atau pemeriksaan dari awal pelanggaran administrasi tersebut karena objeknya adalah rekomendasi Bawaslu.

BacaJuga:

Beri Dukungan Pelestarian, DPD RI: RUU Bahasa Daerah akan Diproses lebih lanjut

Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Kesiapan Fisik dan Mental

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Daam praktiknya selama ini, ungkap Puadi, rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU kerap kali diabaikan, sehingga rekomendasi Bawaslu tersebut kerap tidak bermakna secara hukum.

“Selama ini, tindak lanjut KPU bisa sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, namun tak jarang pula KPU memeriksa kembali pihak-pihak terkait yang hasilnya bisa berbeda dengan rekomendasi Bawaslu lantaran ada ketentuan di Pasal 140,” ungkap dia dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Kamis (8/8/2024)

Berdasarkan catatan Bawaslu, Puadi mengatakan pada Pemilihan 2020 ada sembilan rekomendasi terkait diskualifikasi pasangan calon (paslon) yang diterbitkan oleh Bawaslu, namun hanya satu yang ditindaklanjuti oleh KPU. Beberapa diantaranya ada di kota Banggai, Ogan ilir, Pegunungan Bintang, Gorontalo, Kutai Kartanegara, Halmahera Utara, Nias, dan Tasikmalaya.

“Nah ini terjadi perbedaan pemaknaan frasa diketentuan Pasal 140 yang dilakukan pemeriksaan ulang,” cetus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

Dalam pandangan Bawaslu, keputusan yang diambil KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan tetap harus merujuk pada rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Puadi menjelaskan hal demikian merujuk pada pengaturan Pasal 139 ayat (1) UU 10/2016, di mana Bawaslu Provinsi dan/atau BawasluKabupaten/Kota membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilihan. Sementara Pasal 139 ayat (2) menentukan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Jadi ketentuan Pasal 139 ayat (3) KPU kiblatnya ini mesti rekomendasi Bawaslu. Karena menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Artinya objek kajian KPU Provinsi/Kota berkiblat pada rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota,” papar kandidat peraih doktoral itu.

Meski demikian, Puadi juga meminta hendaknya tiga lembaga penyelenggara pemilu Bawaslu, KPU, dan DKPP duduk bersama untuk menyamakan pemahaman tentang frasa ‘tindak lanjut’ hasil penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan dari Bawaslu berupa rekomendasi.

Dia menambahkan, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-XVI/2018, pengujian UU 7/2017 Pemilihan Umum, Mahkamah telah pernah menetapkan pendiriannya terhadap kedudukan rekomendasi Bawaslu dengan Keputusan KPU. Mahkamah berpandangan bahwa keberlakuan Pasal 286 ayat (2) UU 7/2017 merupakan salah satu bentuk penegasan terkait distribusi wewenang Bawaslu dan KPU selaku pihak pelaksana pemilihan umum. (dil)

Tags: BawasluFrasa Pemeriksaan KPUPasal 140 UU Pemilihan

Berita Terkait.

dpd
Nasional

Beri Dukungan Pelestarian, DPD RI: RUU Bahasa Daerah akan Diproses lebih lanjut

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:06
haji
Nasional

Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Kesiapan Fisik dan Mental

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:05
doli
Nasional

Pembahasan Revisi UU Aceh, Isu Distribusi Dana Otsus Mengemuka

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:11
badan
Nasional

Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah di FTBIN 2026, Pemda telah Kembangkan Kamus Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 23:33
hutan
Nasional

BRIN Soroti Ancaman Penurunan Muka Tanah dan Degradasi Mangrove di Pantura Jawa

Senin, 25 Mei 2026 - 23:13
atip
Nasional

Harus Tetap Hidup, Bahasa Daerah Hadir di Ruang Kelas hingga Ruang Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 22:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5366 shares
    Share 2146 Tweet 1342
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2887 shares
    Share 1155 Tweet 722
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2139 shares
    Share 856 Tweet 535
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1652 shares
    Share 661 Tweet 413
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.