• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pengajuan Restitusi VAT pada LK Kemenlu Bermasalah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:08
in Headline
LHP-LK-Kemenlu

Anggota I BPK Nyoman Suryadyana saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2023 kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA/HO-BPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan Republik Indonesia (RI) yang belum tertib pada Laporan Keuangan (LK) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2023.

“BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki pada LK Kemenlu tahun 2023. Permasalahan SPI yang menjadi perhatian diantaranya pengajuan restitusi value added tax (VAT) pada beberapa perwakilan RI yang belum tertib, yaitu belum diajukannya restitusi VAT kepada pemerintah setempat yang dapat menjadi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya sebesar Rp3,06 miliar,” ujar Anggota I BPK Nyoman Suryadyana kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenlu tahun 2023, di kantor Kemenlu, dikutip dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Dalam hal ini, BPK merekomendasikan perwakilan RI untuk mengidentifikasi dan mengajukan restitusi VAT kepada pemerintah setempat sebelum masa kedaluwarsa.

Pada permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, BPK menemukan permasalahan mengenai pelaksanaan belanja modal yang tidak sesuai ketentuan. Dua di antaranya kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemugaran Gedung Pancasila dan indikasi pemahalan harga pada pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas perkantoran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Abu Dhabi, Berlin, dan Perutusan Tetap Republik Indonesia ASEAN pada Sekretariat Jenderal.

Mengacu permasalahan tersebut, pihaknya merekomendasikan Menlu agar menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan/atau indikasi pemahalan yang terjadi.

“Meskipun terdapat masalah, permasalahan tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penyajian laporan keuangan Kemenlu. Selain itu, LK Kemenlu telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP). Dengan demikian, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenlu tahun 2023 dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP,” ungkap Nyoman.

Dia mengharapkan Menlu beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak lagi menjadi temuan berulang pada masa yang akan datang.

“Komitmen pimpinan yang kuat dapat memperbaiki kelemahan yang terjadi, baik kelemahan SPI dan ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan sumber daya dan infrastruktur yang diperlukan,” ucapnya. (bro)

Tags: BPKkemenluLaporan Keuanganvalue added tax

Berita Terkait.

polisi
Headline

Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:31
lalin
Headline

Puncak Mudik 2026: 270 Ribu Kendaraan Melintas, Arus Lalin Diklaim Terkendali

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:21
anam
Headline

Kompolnas Bongkar Proses Kasus Air Keras KontraS: CCTV hingga Inisial Pelaku Dibuka

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:11
korlantas
Headline

Hindari Macet Km 66, Kakorlantas Siapkan Jalur Alternatif Arus Balik

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:35
menag
Headline

Pemerintah Putuskan Idulfitri 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25
petugas
Headline

Hilal Tak Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Diprediksi Jatuh pada 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.