• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan, Bebani Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:10
in Ekonomi
Diskusi bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET" digelar di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Diskusi bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET" digelar di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) menuai kritik. Sebab, hanya akan memicu kenaikan tarif listrik dan menambah beban subsidi APBN.

Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN, dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.

BacaJuga:

Layani Ekspor Bungkul Sawit Tujuan Thailand, Bea Cukai Parepare Tegaskan Hal Ini

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

BCA Syariah-BAZNAS Perkuat Kolaborasi, Zakat Kini Semakin Mudah Lewat Genggaman

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar menganggap skema power wheeling jelas tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. Salah satu alasannya, berpotensi memunculkan kerugian negara.

Bahkan dinilainya penerapan skema power wheeling dalam RUU EBET, hanya akan melemahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan membuka pintu masuk bagi oligarki.

“Pengaturan power wheeling dan RUU EBET merupakan pintu masuk, untuk kembali ke sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan,” kata Bisman Bakhtiar dalam diskusi bertajuk “Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET”, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Abra Talattov menilai skema power wheeling dalam RUU EBET hanya sebuah jebakan. Skema tersebut tidak penting dimasukkan dalam RUU EBET, sebab power wheeling sudah ada dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015.

“Tanpa adanya insentif pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dijamin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030,” ucap Abra.

Dalam RUPTL itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.

Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alami bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen.

“Ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan, mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi oversupply listrik yang terus melonjak,” nilai Abra.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR. Sesuai Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU ini termasuk RUU prioritas, seperti tercantum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. Itu memuat berbagai ketentuan tentang energi baru dan energi baru terbarukan. (dan)

Tags: Beban NegaraOligarkiPower WheelingRUU EBET

Berita Terkait.

Diskon Hingga 30%, The Tavia Heritage Hotel Tawarkan Pengalaman Menginap Hemat di Jakarta
Ekonomi

Layani Ekspor Bungkul Sawit Tujuan Thailand, Bea Cukai Parepare Tegaskan Hal Ini

Selasa, 7 April 2026 - 10:11
texas
Ekonomi

Tak Gentar Kondisi Ekonomi, Texas Chicken Kunci Ekspansi di Kota Penyangga

Senin, 6 April 2026 - 21:01
bca
Ekonomi

BCA Syariah-BAZNAS Perkuat Kolaborasi, Zakat Kini Semakin Mudah Lewat Genggaman

Senin, 6 April 2026 - 20:15
wamenkop
Ekonomi

Wamenkop Tekankan Kolaborasi Koperasi Eksisting Jadi Kakak Asuh Kopdes Dalam Pembiayaan Mikro

Senin, 6 April 2026 - 19:19
phe
Ekonomi

Hadapi Dunia yang Bergejolak, PHE Percepat Pengembangan Migas

Senin, 6 April 2026 - 18:08
Perwira
Ekonomi

Elnusa Bidik Status Operator Migas Low-Cost Kelas Dunia di 2026

Senin, 6 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.