• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sidang Kasus Timah, Jaksa Sebut Tamron Tamsil alias Aon Dapat Rp3,6 Triliun

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:37
in Headline
tamronco

Suasana sidang 3 Orang Terdakwa dalam Perkara Komoditas Timah. (Puspenkum Kejagung.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap daftar nama penerima uang dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Terdapat sepuluh nama penerima, baik individu maupun entitas korporasi.

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Di antaranya adalah Tamron Tamsil alias Aon yang melalui CV Venus Inti Perkasa diduga menerima setidaknya Rp3,66 triliun.

Pengungkapan ini disampaikan oleh JPU Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk periode 2015-2019, Suranto Wibowo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengungkapkan bahwa Amir Syahbana dalam kasus korupsi tata niaga timah ini diduga telah memperkaya diri hingga lebih dari Rp352 juta.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan perolehan kekayaan untuk diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Dalam hal ini, Amir Syahbana diduga telah memperkaya diri sebesar Rp325.999.998,” kata JPU Ardito dalam keterangan Kamis (1/8/2024).

Pada sidang perdana tersebut, Suranto Wibowo juga duduk sebagai terdakwa bersama Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana, serta mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani.

Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Suparta melalui PT Refined Bangka Tin menerima sebesar Rp4.571.438.592.561,56.

Tamron Tamsil alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidaknya menerima Rp3.660.991.640.663,67.

Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidaknya Rp1.920.273.791.788,36.

Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidaknya Rp2.200.704.628.766,06.

Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidaknya mendapatkan Rp1.059.577.589.599,19.

CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama setidaknya menerima Rp10.387.091.224.913,00.

CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidaknya menerima Rp4.146.699.042.396,00.

Emil Ermindra melalui CV Salsabila setidaknya menerima Rp986.799.408.690,00.

Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya mendapatkan Rp420.000.000.000,00.

Selain itu, terdapat pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.

JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan pemrosesan pengolahan timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah, yaitu Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.

“Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun,” ucap JPU.

Setelah kerja sama sewa peralatan pengolahan timah ditandatangani, kata JPU, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy melakukan pertemuan dengan Harvey.

Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.

Keempat orang tersebut sepakat mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dengan nilai sebesar 500 dolar AS per metrik ton, yang dihitung dari jumlah hasil peleburan timah dengan PT Timah.

JPU membeberkan mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah biaya CSR itu, ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey serta ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau Money Changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya sehingga seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran mata uang asing.

“Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey,” tutur JPU.

Selain akibat uang yang mengalir ke Harvey dan Helena, kerugian negara juga disebabkan karena adanya aliran uang korupsi yang memperkaya Amir senilai Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta melalui PT Refined Bangka Tin Rp4,57 triliun, Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa Rp3,66 triliun, Robert melalui PT Sariwiguna Binasentosa Rp1,92 triliun, serta Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa Rp2,2 triliun.

Kemudian, menguntungkan pula sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Rp10,38 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp4,14 triliun, serta Emil melalui CV Salsabila Rp986,79 miliar.

Adapun ketiga Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tersebut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Korupsi diduga dilakukan ketiganya dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: jaksaKasus TimahSidang Kasus TimahTamron Tamsil alias Aon

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.