• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Komitmen untuk Layanan Haji yang Lebih Baik, BPKH Kerja Sama dengan 30 Bank Syariah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 Juli 2024 - 23:33
in Ekonomi
co

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 30 Bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027, di Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: BPKH

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 30 Bank, terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk periode Juli 2024 hingga Juni 2027.

Penandatanganan yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (22/7/2024), dihadiri Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Bidang Perbankan Syariah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Kukuh Rahardjo, Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Hery Gunardi dan 30 Direktur Utama BPS BPIH dari seluruh Indonesia.

BacaJuga:

RKAB Seret, B50 Bebani Operasi dan PHK Mulai Terjadi di Tambang

PLN NP-VOGO ARSTROMA Kolaborasi, Indonesia Dibidik Jadi Basis Produksi Teknologi Karbon

Risiko Global Mengintai, Industri Tambang Peringatkan Dampak Pemangkasan Produksi

Perjanjian ini merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah. Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, professional dan terpercaya,” kata Fadlul, Senin (22/7/2024)

Perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Sebanyak 30 BPS BPIH yang ditunjuk BPKH adalah BUS/UUS yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH, sehingga diberikan kepercayaan untuk menjadi BPS BPIH yang bertanggung jawab menerima setoran BPIH dari calon jemaah haji, serta menjadi mitra BPKH dalam melakukan pengelolaan keuangan haji.

Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini adalah bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji.

“Kami siap untuk melaksanakan amanah ini dan mendukung BPKH dalam pengelolaan dana haji yang lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Umum Asbisindo Hery Gunardi.

BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan juga mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jemaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus. Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH. Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya. (ibs)

Tags: Bank SyariahbpkhhajiLayanan Haji

Berita Terkait.

RKAB Seret, B50 Bebani Operasi dan PHK Mulai Terjadi di Tambang
Ekonomi

RKAB Seret, B50 Bebani Operasi dan PHK Mulai Terjadi di Tambang

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31
PLN NP-VOGO ARSTROMA Kolaborasi, Indonesia Dibidik Jadi Basis Produksi Teknologi Karbon
Ekonomi

PLN NP-VOGO ARSTROMA Kolaborasi, Indonesia Dibidik Jadi Basis Produksi Teknologi Karbon

Sabtu, 11 April 2026 - 10:22
Risiko Global Mengintai, Industri Tambang Peringatkan Dampak Pemangkasan Produksi
Ekonomi

Risiko Global Mengintai, Industri Tambang Peringatkan Dampak Pemangkasan Produksi

Sabtu, 11 April 2026 - 09:21
Anugerah
Ekonomi

Langkah Hijau DSLNG: dari Kepatuhan Menuju Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 10 April 2026 - 21:43
Bear-Market
Ekonomi

5 Strategi Wajib Investor di Bear Market

Jumat, 10 April 2026 - 21:33
Farida Farichah
Ekonomi

Farida Dorong Koperasi Saling Bekerja Sama Membentuk Jaringan Ekosistem

Jumat, 10 April 2026 - 18:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.