• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengungsi Rohingya yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Polisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:41
in Nusantara
Penyerahan pelaku rudapaksa anak dibawah umur. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Penyerahan pelaku rudapaksa anak dibawah umur. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan pengungsi asal Rohingya berinisial MA terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur ke Polrestabes Makassar. Diketahui, selama ini MA merupakan buronan.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam menyatakan, penyerahan tersebut setelah yang bersangkutan diamankan di Jakarta saat penertiban pengungsian warga negara asing (WNA) di depan kantor UNHCR Kuningan.

BacaJuga:

Waspada Siklon Tropis FINA, KKP Imbau Nelayan Prioritaskan Keselamatan Saat Melaut

Di Hadapan Andra Soni, Pemuda Katolik Dukung Sinergi untuk Perkuat Pembangunan

Resmikan Pasar Tematik di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Koperasi

“Setelah berkoodinasi dengan Polrestabes Makassar dan terkonfimasi bahwa benar MA ialah terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan di Polrestabes Makassar, kami serahkan MA ke Polrestabes Makassar untuk mendapatkan tindak lanjut sebagaimana peraturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang diterima indopos.co.id pada Sabtu (20/7/2024).

Sementara, kata Godam, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menerima secara langsung penyerahan MA.

Ia diserahkan atas hasil koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Polrestabes Makassar terkait adanya Laporan Nomor STBL/2015/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tanggal 27 September 2023 mengenai Dugaan Tindakan Rudapaksa terhadap perempuan di bawah umur berinisial RS (16).

Korban RS bahkan melahirkan bayi yang saat ini sudah berusia 7 bulan. Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan rudapaksa yang dilakukan MA kepada pihak kepolisian.

Pelaku mengenal korban melalui perantara seorang warga Rohingya yang menikah dengan keluarga korban. MA yang telah tinggal di Indonesia selama belasan tahun, memanfaatkan modus pacaran untuk memperdaya RS yang masih di bawah umur. Kini pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia tidak kebal hukum dan Imigrasi akan memastikan pengungsi taat terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (fer)

Tags: ditjen imigrasiPengungsi RohingyaPolrestabes MakassarRudapaksa
Berita Sebelumnya

Relawan Deklarasikan Maesyal – Intan untuk Tangerang Semakin Gemilang

Berita Berikutnya

Morata Resmi Berseragam AC Milan Musim Ini

Berita Terkait.

siklon
Nusantara

Waspada Siklon Tropis FINA, KKP Imbau Nelayan Prioritaskan Keselamatan Saat Melaut

Jumat, 21 November 2025 - 14:54
soni
Nusantara

Di Hadapan Andra Soni, Pemuda Katolik Dukung Sinergi untuk Perkuat Pembangunan

Jumat, 21 November 2025 - 13:03
menkop
Nusantara

Resmikan Pasar Tematik di Parigi Moutong, Kemenkop Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Koperasi

Jumat, 21 November 2025 - 10:30
1000915641
Nusantara

Cegah PMI Ilegal, Anggota DPR Minta Kantor LTSA di NTB Diaktifkan

Jumat, 21 November 2025 - 05:01
IMG_20251120_194327
Nusantara

CCTV Dipasang di Jalur Rawan Gangguan untuk Pengamanan Nataru di Jabar

Jumat, 21 November 2025 - 03:13
6318449f-be59-4e06-8c8a-bcd2ce67e2ed
Nusantara

Polda Maluku Libatkan Ormas Islam dan Kristen Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 21 November 2025 - 02:10
Berita Berikutnya
Morata Resmi Berseragam AC Milan Musim Ini

Morata Resmi Berseragam AC Milan Musim Ini

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4087 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.