• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tiga Mantan Pejabat Kemenhub Dinilai Rugikan Negara Hingga Rp1,15 Triliun

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Juli 2024 - 09:10
in Headline
Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA)

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tiga orang mantan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 hingga 2023.

Ketiga pejabat dimaksud adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Tiga orang mantan pejabat Kemenhub itu didakwa melakukan korupsi bersama dengan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016–2017 Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017–2018 Amanna Gappa, serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan.

Kemudian, bersama pula dengan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2015–2016 Hendy Siswanto, serta Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub periode 2016–2017 Prasteyo Boeditjahjono. Para terdakwa tersebut ditangani dalam berkas terpisah.

Seperti dikutip Antara, Selasa (16/7/2024), Jaksa menuturkan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Dengan demikian, tiga orang terdakwa itu disangkakan melanggar pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya Afif sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, Amanna Rp3,29 miliar, Rieki Rp1,04 miliar, Halim Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar

Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Prasetyo Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun.

Jaksa membeberkan perbuatan korupsi dilakukan para terdakwa dengan memecah paket pekerjaan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dengan nilai di bawah Rp100 miliar dan empat paket supervisi untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian usai kualifikasi.

Besaran nilai proyek tersebut sekitar Rp1,36 triliun dalam kontrak tahun jamak selama tiga tahun, yakni dari 2017 hingga 2019.

Selain itu, para terdakwa juga mengatur pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa paket BSL-1 hingga BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan bersama calon pemenang untuk memberikan informasi mengenai metode kerja.

Para terdakwa juga memasukkan persyaratan berupa keharusan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelaan.

“Syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT Mitra Kerja Prasarana yang dimiliki Freddy Gondowardojo,” ucap JPU Andi Setyawan. (wib)

Tags: Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Apikerugikan negarakorupsiKorupsi Proyek Jalur Kereta ApiMantan Pejabat Kemenhub

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.