INDOPOSCO.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga bebas dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Putusan tersebut dilakukan pada Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman menimbang, bahwa oleh fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.
“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya.
Setelah putusan tersebut dibacakan, maka pihak terkait harus membebaskan yang bersangkutan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan,” ujar Eman.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah digelar sejak Senin (1/7/2024), dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Sementara status tersangkanya sudah ditetapkan sejak Mei 2024. (dan)




















