• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Begini Kata Pengamat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 8 Juli 2024 - 16:36
in Headline
Borgol-co

Ilustrasi tangan seorang pria terborgol. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan meminta aparat penegak hukum (APH) menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

“Aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku eksekutor saja, dalang di balik tindakan biadab ini juga harus dikejar,” ujar Ismail Rumadan kepada indopos.co.id, Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Ia mengutuk tindakan pelaku hingga mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, selain dijerat dengan pasal 187 KUHP dan UU Pers, pelaku dinilai melanggar UU HAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

“Kami kutuk perbuatan pelaku. Oleh karenanya APH harus menghukum seberat-beratnya dan mengungkap dalang kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap terduga pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo. Keduanya berinisial R dan Y sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata.Tv, Rico Sempurna Pasaribu, kini ditetapkan tersangka dan terancam penjara seumur hidup.

“Saya sampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan pada Pasal 187 KUHP. Dan tentu akan kami susulkan dengan bukti apa lagi, kalau ada hal yang kemudian menguatkan pada penerapan pasal yang lebih berat, kami akan carikan itu. Kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku,” ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi.

Kapolda mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam penetapan tersangka tersebut. Keterangan pelaku juga sama dengan bukti yang diterima penyidik.

“Saya sampaikan bahwa bukti-bukti yang kami temukan hari ini, bukti itu sudah melekat pada dua orang ini,” katanya.

“Kami sudah memverifikasi bukti, sudah menguji bukti, dan kami memastikan dengan bukti ini, dua eksekutor hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (nas)

Tags: Pembakaran Rumah WartawanPolda SumutSempurna Pasaribu

Berita Terkait.

bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39
Menag
Headline

Selamat Hari Raya Paskah 2026, Menag Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa

Sabtu, 4 April 2026 - 14:45
Pasukan
Headline

Kondisi Lebanon Memanas, Panglima TNI Perintahkan Prajurit UNIFIL Masuk Bunker

Sabtu, 4 April 2026 - 14:25
Jet-Tempur
Headline

Iran Ejek AS Usai Jet Tempur F-35 Jatuh di Wilayahnya

Sabtu, 4 April 2026 - 10:11
Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Headline

4 Pekerja Tewas Diduga Hirup Gas Beracun dari Tangki Air di Jagakarsa

Sabtu, 4 April 2026 - 06:54

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.