• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Persoalan Kisruh KI Banten Tak Kunjung Selesai, Nama Ketua DPRD Ikut Terseret

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 Juli 2024 - 04:15
in Nusantara
Solihin

Solihin penggugat ketua Komisi I DPRD Banten atas lumpuhnya Komisi Informasi Provinsi Banten saat ini (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persidangan ke-2 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang atas gugatan dengan nomor perkara : 23/G/TF/2024/PTUN-Srg dengan pihak tergugat Jazuli Abdillah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten kembali dilanjutkan pada hari Kamis (4/7 2024) kemarin.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Serang dan pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak Penggugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya Faturahman SH.MH.

BacaJuga:

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Berdasarkan informasi yang didapatkan indopos.co.id pada persidangan tersebut kuasa hukum tergugat menyatakan jika gugatan adalah “error in pesona” atau “salah orang” dimana menurut kuasa hukum tergugat, bahwa gugatan itu seharusnya ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.

Alasannya, Komisi I DPRD Provinsi Banten telah menyerahkan hasil UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan) calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.

Keterangan dari kuasa hukum tergugat ditanggapi sekaligus dibantah oleh Faturahaman kuasa hukum penggugat, karena berdasarkan pemberitaan di media online pada tanggal 3 Juli 2023 didapatkan informasi jika Ketua DPRD Provinsi Banten telah melayangkan surat ke Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk melakukan koreksi atau perbaikan atas hasil pleno Komisi I DPRD Provinsi Banten pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu yang kemudian hasilnya diserahkan pada tanggal 26 Mei 2024 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten.

Adanya saling bantah antara kuasa penggugat dan tergugat tersebut akhirnya ditengahi oleh Hakim Tunggal dimana pada persidangan “Dismissal” berikutnya akan memanggil Ketua DPRD Provinsi Banten,vAndra Soni untuk dimintai keterangan atas permasalahan ini.

”Rupanya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten mengambil langkah ‘cuci tangan untuk menyeret nyeret Ketua DPRD Provinsi Banten dalam pusaran permasalahan UKK calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten ini,” ujar Solihin yang menggugat persoalan KI ini ke PTUN kepada indopos.co.id, Jumat (5/7/2024)

Solihin mencium kuat dugaam muatan politis dalam persoalan lumpuhnya KI (Komisi Informsi) Provinsi Banten, mengingat Ketua DPRD Provinsi Banten saat ini maju sebagai bakal calon Gubernur Banten dari Koalisi Banten Maju (KBM).

Selain menduga, berbelit belitnya persoalan penentuan komisioner KI ini adalah sarat muatan politis, seperti rapat pleno Komisi I DPRD Provinsi Banten dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024 dan baru diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi 26 Mei 2024…

”Analisia kami ada dugaan menunggu kepastian siapa Pj. Gubernur Banten untuk periode ke-3, mengingat jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar berakhir pada tanggal 12 Mei 2024, dan ketika presiden masih tetap menunjuk Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, maka baru diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2024,” ungkap Solihin.

Selain itu, ada dugaan unsur kesengajaan mencoret unsur pemerintah dalam fit and proper test, dan memasukkan peserta bawaan oknum dewan di rangking atau peringkat ke 2 agar dipilih oleh Pj Gubernur sebagai komisioner KI. Padahal beredar kabar, peserta itu memiliki nilai yang jeblok di Pansel dibandingkan peserta dari unsur pemerintah.

“Kita tahulah, peserta dengan peringkat 2 yang diberikan oleh Komisi I itu nilainya jeblok jika dibandingkan dengan nilai CAT (Computer Assisted Test) dari unsur pemerintah di Pansel,’” tandas Solihin. (yas)

Tags: BantenDPRD Provinsi BantenKetua Komisi I DPRD BantenPTUN

Berita Terkait.

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Cenderung Kasus Turun, Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang lewat Revisi UU TPPO
Nusantara

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:03
Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah
Nusantara

Jelang Iduladha, Banjir Rendam Puluhan Rumah di Berbagai Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:47
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5671 shares
    Share 2268 Tweet 1418
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2995 shares
    Share 1198 Tweet 749
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2468 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2297 shares
    Share 919 Tweet 574
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.