• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Diminta Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 5 Juli 2024 - 13:33
in Nasional
Rektor UMJ Prof. Dr. Ma'mun Murod. (HO/UMJ)

Rektor UMJ Prof. Dr. Ma'mun Murod. (HO/UMJ)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melanjutkan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran guna terciptanya aturan yang lebih baik.

“Saya mohon dengan sangat kepada Komisi I DPR RI untuk bisa membicarakan segera RUU Penyiaran supaya muncul RUU Penyiaran yang lebih komprehensif, menyangkut perkembangan penyiaran di Indonesia,” ucap Rektor UMJ Prof. Dr. Ma’mun Murod dalam keterangan yang dipantau dari laman resminya dari Tangerang, Jumat (5/7).

BacaJuga:

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Menurutnya, pembahasan RUU Penyiaran secara kontinyu dinilai penting, karena dunia penyiaran saat ini terus berkembang dengan pesat, sehingga pengukuhan ideologi bangsa Indonesia lebih baik lagi.

“Amendemen RUU penyiaran saat ini masih belum ada tanda berakhir, penyelesaian atau wujud UU yang baru, padahal usianya sudah lebih dari 22 tahun,” katanya.

Ia mengaku, dunia penyiaran yang saat ini terjadi dirasa cukup merisaukan, sebab banyaknya platform media baru serta konten siaran yang tidak bisa dikontrol misalnya terkait penyiaran LGBT.

Belum lagi, katanya, banyak pengaruh influencer atau pelaku penyiaran di media sosial kerap memperoleh keuntungan besar dari konten program yang dibuat. Kendati, hal tersebut perlu segera diatur oleh pemerintah.

“Penting adanya pembahasan terkait RUU Penyiaran baru supaya komprehensif dan tetap mengedepankan khas Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU NKRI 1945,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengaku saat ini pihaknya belum menerima naskah RUU Penyiaran. “Kami tidak tahu RUU dari baleg (badan legislatif) akan dibahas pemerintah di periode ini atau periode selanjutnya,” katanya.

Dia mengatakan Konferensi Penyiaran ini adalah bagian dari keterbukaan ruang diskusi agar mendapatkan masukan dan sebagai pengayaan dari masyarakat terhadap penyiaran.

“Penting melibatkan masyarakat. Kami juga melibatkan media dan masyarakat kampus,” ungkapnya.

Ia pun berharap KPI Pusat mendapatkan saran dan masukan konstruktif dari masyarakat kampus untuk mengetahui pasal-pasal yang perlu penyesuaian dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan.

Penguatan kelembagaan merupakan salah satu hal penting karena kondisi KPI, terutama di daerah tidak sehat. Hal itu disebabkan adanya UU tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa urusan penyiaran bukan bagian dari urusan pemerintah daerah.

“Maka dari itu kami dari KPI pusat maupun daerah mendorong agar dilanjutkan pembahasan RUU Penyiaran sehingga bisa sesuai dengan perkembangan zaman,” kata dia. (bro)

Tags: DPR RIRUU Penyiaran
Berita Sebelumnya

Kementerian PPPA Minta Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati di Bawah Umur Dihukum Berat

Berita Berikutnya

Waspada Modus Penipuan Online Shop Mengatasnamakan Bea Cukai

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
Waspada Modus Penipuan Online Shop Mengatasnamakan Bea Cukai

Waspada Modus Penipuan Online Shop Mengatasnamakan Bea Cukai

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3931 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.