• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Cegah Penyelundupan Cenderawasih dan Berang-Berang Tujuan India Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Juli 2024 - 17:56
in Megapolitan
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta gagalkan penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang dalam barang bawaan penumpang tujuan India. (Dok. Bea Cukai)

Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta gagalkan penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang dalam barang bawaan penumpang tujuan India. (Dok. Bea Cukai)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta gagalkan penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang dalam barang bawaan penumpang tujuan India. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan pelaku WNA asal India yang mengaku sebagai seorang aktor dan produser film.

Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan terjadi pada 01 Juli 2024 atas kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray dalam sebuah koper bagasi penumpang berinisial RM (56) tujuan Mumbai, India. Berbekal kecurigaan tersebut, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap penumpang bersangkutan yang sudah berada di boarding room untuk proses pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

BacaJuga:

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

“Saat pemeriksaan koper yang turut disaksikan oleh pemilik barang, kami menemukan satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cenderawasih botak papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) yang disamarkan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment). Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Gatot juga menjelaskan bahwa hewan tersebut dilindungi dan termasuk dalam Apendiks I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya. Selain itu satwa tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Jadi CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, RM mengaku dirinya berprofesi sebagai aktor dan produser film bollywood yang berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Saat akan kembali ke India, Ia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.

“Namun berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kami menemukan fakta bahwa koper berisi hewan tersebut telah dibawa RM saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan bukan merupakan barang titipan,” tegas Gatot.

Kini penindakan ini telah naik status ke tahap penyidikan dan telah menetapkan RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selanjutnya, terhadap seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah dititi rawatkan ke BKSDA Jakarta.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar-lembaga/instansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan liar hewan dan tumbuhan yang dilindung. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak menjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” pungkas Gatot. (ipo)

Tags: Bandara Soekarno–HattaBea CukaiBerang-BerangBurung Cenderawasihpenyelundupan

Berita Terkait.

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya
Megapolitan

Jakarta Padamkan Lampu Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Titik Lokasinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:42
Pramono
Megapolitan

Pramono: Jakarta International Marathon 2026 Jadi Mesin Penggerak Ekonomi dan Sport Tourism Ibu Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:51
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:07
massa
Megapolitan

Usai Massa Bergerak, Polisi: Kawasan Sudirman Tak Lagi Terkunci

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:07
polisi
Megapolitan

Polda Metro Ungkap Alasan Tebalkan Pengamanan Demo Mahasiswa di Kawasan Sudirman

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:34
ki
Megapolitan

KI DKI Pasang Target 1.001 Badan Publik Ikut E-Monev 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.