INDOPOS.CO.ID – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendukung, penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kejahatan sudah bersifat global, berbasis data. Maka harus melakukan penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.
Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu karena Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.
“Sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob Hasan dalam diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).
Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri nomor 2 tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.
Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.
Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan. Jika tidak, seorang pelaku dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
Putusan MK ketiga nomor Nomor 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait dengan wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.
“Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan,” ucap Bob.
“Dengan demikian ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul, seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut,” tambahnya.
Masyarakat diminta lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan Undang-Undang tersebut. “Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” imbuhnya. (dan)








