• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dorong Transformasi Penegakan Hukum Lewat Revisi UU Polri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 30 Juni 2024 - 00:14
in Nasional
Diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta. Foto: Ist

Diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendukung, penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kejahatan sudah bersifat global, berbasis data. Maka harus melakukan penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu karena Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

“Sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob Hasan dalam diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri nomor 2 tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan. Jika tidak, seorang pelaku dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Putusan MK ketiga nomor Nomor 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait dengan wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.

“Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan,” ucap Bob.

“Dengan demikian ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul, seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut,” tambahnya.

Masyarakat diminta lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan Undang-Undang tersebut. “Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” imbuhnya. (dan)

Tags: Penegakan HukumRevisi UU PolriRUU Polritransformasi

Berita Terkait.

Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.