• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Tak Mengerti Kata Tamak

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 29 Juni 2024 - 07:07
in Headline
syll

Terdakwa dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Foto : Antara/Fath Putra Mulya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengerti dengan maksud kata tamak yang dijadikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan memberatkan terhadap tuntutan dirinya.

“Saya enggak ngerti kata tamak itu,” ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

BacaJuga:

Former Defense Minister Ryamizard Ryacudu Dies at Gatot Soebroto Army Hospital

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran

SYL mengaku telah mencoba menjelaskan selama di persidangan mengenai ada atau tidaknya dirinya memerintahkan bawahan secara langsung untuk mengumpulkan uang patungan atau sharing.

Menurut SYL, fakta di persidangan melalui keterangan para saksi tidak mengungkapkan bahwa ia memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang.

“Yang kau (saksi, red) dengar dari mulut saya ‘Saya dengar harus memenuhi SOP by digital; don’t ever against the law, jangan lewatkan aturan; yang ketiga no corruption (tidak korupsi, red)’ itu dengar langsung. Tetapi, perintah untuk minta-minta uang dan lain-lain, dia (saksi, red) tidak dengar langsung. ‘Katanya’, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” ucap SYL.

Kendati demikian, SYL menyebut menghargai proses hukum yang berjalan. Ia pun mengaku percaya pada KPK dan akan menyampaikan fakta versi dirinya dalam nota pembelaan atau pledoi.

Diketahui, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Jaksa menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” sambung jaksa dilansir Antara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini. (aro)

Tags: korupsiKPKsyl

Berita Terkait.

menhan
Headline

Former Defense Minister Ryamizard Ryacudu Dies at Gatot Soebroto Army Hospital

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:10
ryamizard
Headline

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:05
Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran
Headline

Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:55
Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Komitmen Kebajikan di Hari Raya Waisak 2026
Headline

Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Komitmen Kebajikan di Hari Raya Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:27
Tren Lari Kian Meningkat, Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di Jakarta
Headline

Pulang dari Prancis, Prabowo Kantongi Kesepakatan Rp61,25 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:31
JT
Headline

Libur Iduladha 2026, Satu Fakta tentang Perjalanan Warga Jabotabek Ini Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3483 shares
    Share 1393 Tweet 871
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3037 shares
    Share 1215 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2325 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.