• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PT MSE Tak Lagi Bisa Salurkan Listrik ke Masyarakat, 2000 KK Terdampak

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 21 Juni 2024 - 15:16
in Nasional
mseco

PT. Mutiara Sumber Energi yang disita Kejagung.. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buntut pembekuan rekening PT Mutiara Sumber Energi (MSE) yang dimiliki oleh tersangka Thamron alias Aon oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berdampak ke masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah dan sekitarnya.

Juru bicara PT. MSE, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas karena PT. MSE tidak lagi dapat menyediakan Listrik Energi Terbarukan (EBT) kepada PT PLN.

BacaJuga:

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

“Listrik untuk 2000 rumah tersebut dipasok oleh PT Mutiara Sumber Energi (MSE) yang didirikan oleh Aon,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, PT. MSE tidak lagi mendapatkan bahan baku utama berupa POME (Palm Oil Mill Effluent) karena operasional CV MAL dan CV MHI sebagai pemasok utama bahan baku tersebut telah terhenti.

“PT MSE adalah perusahaan pembangkit listrik biogas energi terbarukan (EBT) yang listriknya didistribusikan melalui PT PLN. Mereka memiliki kerjasama dengan PT PLN yang tertanggal 15 Oktober 2021 dengan kapasitas 2 MW atau setara dengan memasok listrik bagi sekitar 2.000 rumah tangga dengan skema BOOT (Build Own Operate Transfer),” ujarnya.

Selain kerjasama yang terhenti, hal ini juga berdampak pada peralatan utama pembangkit listrik tenaga biogas seperti reaktor, dehumidifier, gas blower, mesin generator gas, panel kontrol, dan komponen lainnya yang mengalami kerusakan sehingga menurunkan nilai aset.

“Akibat terhentinya kerjasama ini, pihak manajemen tidak dapat memenuhi pembayaran gaji karyawan, melunasi hutang termasuk bunga pinjaman perbankan, serta tidak dapat membayar kepada pemasok untuk pengadaan suku cadang,” jelasnya.

Sebelumnya ratusan karyawan CV MAL yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat diblokirnya rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung kembali menuntut hak mereka.

“Kami menuntut agar hak-hak kami bisa diberikan untuk menyambung hidup. Karena JHT yang kami miliki belum bisa dicairkan dalam waktu dekat, namun keluarga kami tetap butuh makan,” ujar para pendemo.

HRD MAL dan MHL, Hermansyah memohon karyawan untuk bersabar karena perusahaan saat ini tidak memiliki dana untuk membayarkan pesangon karyawan karena rekening mereka diblokir.

“Kami dari manajemen memohon kesabaran kawan-kawan karena kami masih terus berusaha menyelesaikan hak-hak karyawan. Namun karena rekening perusahaan dibekukan terkait masalah dugaan korupsi timah yang sedang ditangani kejagung, maka kami belum bisa memenuhi hak-hak karyawan,” ujarnya.

Sebelumnya TN alias Aon selaku pemilik CV MAL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah yang sejumlah aset dan rekeningnya telah dibekukan oleh Kejagung.(fer)

Tags: listrikMasyarakatPT MSE
Berita Sebelumnya

Kementerian PPPA Kawal Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus

Berita Berikutnya

Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa, Yudi Purnomo: Idealnya Sudah Ada Tersangka

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
karantia
Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 23:33
Berita Berikutnya
tigaraksa

Penyidikan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa, Yudi Purnomo: Idealnya Sudah Ada Tersangka

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.