• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kesejahteraan Ibu dan Anak, DPR: Jangan Jadi Isapan Jempol

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 - 23:00
in Nasional
Ilustrasi pekerja perempuan. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi pekerja perempuan. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Muatan undang-undang memberi perhatian pada fase 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak harus berperan penting dalam menghadirkan generasi unggul di masa depan. Sehingga berdampak pada penurunan stunting.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam keterangan, Rabu (12/6/2024).

BacaJuga:

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Menurut Netty, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak akan menarik negara untuk berperan aktif dalam kesejahteraan keluarga. “Ini mendorong negara untuk bertanggung jawab terhadap kesejahteraan ibu dan anak, bukan hanya tanggung jawab anggota keluarga,” katanya.

Ia mendesak pemerintah agar segera menindaklanjutinya dengan perumusan PP guna memastikan implementasi dapat dijalankan di lapangan.

Di antaranya, bagaimana asupan gizi untuk Ibu dan anak terpenuhi dengan benar sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KIA. “Asupan gizi untuk ibu dan anak jangan cuma diterjemahkan dengan program pemberian sembako gratis,” tegasnya.

Kesejahteraan Ibu dan Anak, lanjut Netty, hanya akan menjadi isapan jempol, jika pemerintah tidak menyiapkan dana untuk memenuhi gizi seimbang bagi Ibu dan anak. “Pastikan Ibu dan Anak mendapatkan makanan sehat dan gizi seimbang, bahan pokok penunjang, pemberian makanan pendamping air susu ibu dan serta makanan tambahan, layanan kesehatan dan pengobatan gratis lainnya,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah agar aktif turun ke lapangan untuk memastikan tidak adanya tindakan sepihak, semisal PHK, pada pekerja yang mengajukan cuti hamil dan melahirkan.

“Tindak tegas jika terbukti ada perusahaan yang menolak ajuan cuti melahirkan sampai enam bulan yang memenuhi persyaratan,” katanya. (nas)

Tags: DPR RIibu dan anakKesejahteraan Ibu dan AnakKomisi IX DPR RIUU KIA

Berita Terkait.

Irma-Suryani
Nasional

DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS, Baru 2 Juta Terealisasi

Kamis, 16 April 2026 - 05:39
Hinca
Nasional

Di Sidang MK, DPR Tegaskan: Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Rabu, 15 April 2026 - 22:42
Abdul-Kharis-Almasyhari
Nasional

Komisi IV Dorong Percepat Pengangkatan PPPK Penyuluh Pertanian, Target Satu Desa Satu PPL Dikebut

Rabu, 15 April 2026 - 22:22
menaker
Nasional

Hadapi Isu Global Kemnaker Tolak Kerja Paksa, Ini Respons DPR RI

Rabu, 15 April 2026 - 18:28
sekda
Nasional

Perkuat Transformasi Digital di Daerah, ASKOMPSI: Sekda Dapat Pembelajaran Keamanan Siber

Rabu, 15 April 2026 - 18:08
atr
Nasional

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 16:58

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2515 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.