• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Netizen Indonesia Mesti Patuhi Etika Berjejaring, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 - 20:02
in Gaya Hidup
medsosco

Ilustrasi media sosial. (dok INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia termasuk dalam 10 negara terbesar pengguna media sosial. Data awal Januari 2024 menyebut jenis aplikasi media sosial yang banyak dipakai, berturut-turut WhatsApp, Instagram, Facebook, TikTok, Telegram, dan Twitter/X.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir Nur Sukma Dewi dalam webinar secara daring, Rabu (29/5/2024).

BacaJuga:

Rayakan Paskah dengan Cara Berbeda di L’Eminence Golf & Resort Lembang

The Jungle Kembali Hadirkan Promo KTP Ada Wahana Baru Film Kisah Para Nabi

Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi

Ia mengatakan, media sosial merupakan sebuah media online yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, forum dan dunia virtual. ”Blog, jejaring sosial merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia,” tegasnya.

Ia menyebut ada tiga prinsip mengunggah konten di media sosial. Yakni, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan sekolah atau instansi, dan tidak melanggar hukum.

Contoh isi konten yang merugikan diri sendiri, berkeluh kesah tentang hidup, membuka aib diri sendiri (keluarga atau kerabat), mengunggah konten kekerasan, mengunggah berita atau informasi palsu (hoaks), membuat (isu) hasil penelitian yang belum jelas kebenarannya,” bebernya.

Beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam berjejaring di media sosial, lanjut Dewi, misalnya memposting hal negatif yang akan mempengaruhi psikologis Anda menjadi manusia yang berpandangan negatif. ”Media sosial akan menjadi catatan sejarah, jejak digital bagi kita hingga anak cucu, bahkan menjadi pertimbangan calon pemberi kerja,” jelasnya.

Adapun isi konten yang berpotensi melanggar hukum, menurut Dewi, di antaranya ujaran kebencian, pencemaran nama baik pribadi lain, pejabat negara, institusi lain, institusi negara. ”Lalu, mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila, dan membagi konten berita bohong (hoaks),” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji mengingatkan, agar anak-anak tidak asal posting di media sosial, tanpa mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.

”Sebaiknya tidak mengunggah emosi, sakit hati, balas dendam, hinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian di media sosial seperti Instagram, Facebook, karena dapat merugikan diri sendiri,” ujarnya. (nas)

Tags: Etika Berjejaringmedia sosialNetizen Indonesia

Berita Terkait.

leminence
Gaya Hidup

Rayakan Paskah dengan Cara Berbeda di L’Eminence Golf & Resort Lembang

Sabtu, 4 April 2026 - 16:47
Film-Kisah-Nabi
Gaya Hidup

The Jungle Kembali Hadirkan Promo KTP Ada Wahana Baru Film Kisah Para Nabi

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05
Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi
Gaya Hidup

Rifat Sungkar Bagi Rahasia Hemat BBM di Tengah Fluktuasi Harga Energi

Sabtu, 4 April 2026 - 04:28
Aston Kartika Grogol Gaungkan Earth Hour 60+: Aksi Nyata untuk Dampak Besar bagi Bumi
Gaya Hidup

Aston Kartika Grogol Gaungkan Earth Hour 60+: Aksi Nyata untuk Dampak Besar bagi Bumi

Jumat, 3 April 2026 - 23:46
Apresiasi SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI, Legislator DPR RI: Teknologi Harus Dikuasai, Bukan Menguasai
Gaya Hidup

Apresiasi SKB Tujuh Menteri tentang Pemanfaatan AI, Legislator DPR RI: Teknologi Harus Dikuasai, Bukan Menguasai

Jumat, 3 April 2026 - 22:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Gaya Hidup

Kasus Campak Masih Marak, Ketua DPR RI Minta Program Imunisasi Dievaluasi

Kamis, 2 April 2026 - 22:29

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.