• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Uang Narkoba Diduga Digunakan Caleg PKS Terpilih Aceh untuk Nyaleg

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:07
in Headline
borgolco

Ilustrasi - Tangan seorang pria diborgol. (Freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri memeriksa secara intensif, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan terkait kasus narkoba. Termasuk kemungkinan hasil bisnis haram tersebut digunakan modal Pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, bahwa yang bersangkutan terjerumus kasus narkoba. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di Aceh setelah buron selama tiga pekan.

BacaJuga:

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Soal Pilot Jet Tempur AS, Trump-Iran Saling Klaim

Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta pada, Senin (27/5/2024). Kini, masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Nanti kita dalami lagi ya. Karena dia baru kita amankan. Saya belum bisa ngomong lebih jauh juga,” kata Mukti di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

Penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan, setelah tiga orang anak buahnya inisial SG, RAF, dan IA diringkus di Pelabuhan Bakauheni bersama barang bukti 70 kilogram sabu.

Polisi tak menutup kemungkinan bakal menjeratnya dengan pasal lain. Sofyan masih dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Nanti akan kita TPPU, ada barang bukti lain karena aliran dana kemana saja,” ujar Mukti.

“Karena jumlah 70 kg adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, yang bersangkutan mengakui bahwa hasil usaha barang haram tersebut untuk membiayai maju calon legislatif. “Tadi interogasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” imbuhnya. (dan)

Tags: Narkobanarkotikapks

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Headline

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Senin, 6 April 2026 - 10:31
BC-Malang
Headline

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Malang

Senin, 6 April 2026 - 10:31
trump
Headline

Soal Pilot Jet Tempur AS, Trump-Iran Saling Klaim

Senin, 6 April 2026 - 06:06
Dody-Hanggodo'
Headline

Tim Lidi Bersih Sepi Kabar, Transparansi Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 10:41
bowo
Headline

Prabowo Beri Penghormatan Terakhir bagi 3 Prajurit UNIFIL di Soetta

Sabtu, 4 April 2026 - 20:39
unifil
Headline

3 Prajurit TNI Kembali Terluka di Lebanon, 2 Terluka Parah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:39

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.