• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Uang Narkoba Diduga Digunakan Caleg PKS Terpilih Aceh untuk Nyaleg

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 28 Mei 2024 - 07:07
in Headline
borgolco

Ilustrasi - Tangan seorang pria diborgol. (Freepik)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri memeriksa secara intensif, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan terkait kasus narkoba. Termasuk kemungkinan hasil bisnis haram tersebut digunakan modal Pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, bahwa yang bersangkutan terjerumus kasus narkoba. Penangkapan yang bersangkutan dilakukan di Aceh setelah buron selama tiga pekan.

Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta pada, Senin (27/5/2024). Kini, masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Nanti kita dalami lagi ya. Karena dia baru kita amankan. Saya belum bisa ngomong lebih jauh juga,” kata Mukti di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

Penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan, setelah tiga orang anak buahnya inisial SG, RAF, dan IA diringkus di Pelabuhan Bakauheni bersama barang bukti 70 kilogram sabu.

Polisi tak menutup kemungkinan bakal menjeratnya dengan pasal lain. Sofyan masih dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Nanti akan kita TPPU, ada barang bukti lain karena aliran dana kemana saja,” ujar Mukti.

“Karena jumlah 70 kg adalah jumlah yang besar dan bukan angka yang kecil, kalau dirupiahkan cukup besar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, yang bersangkutan mengakui bahwa hasil usaha barang haram tersebut untuk membiayai maju calon legislatif. “Tadi interogasi dia, ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” imbuhnya. (dan)

Tags: Narkobanarkotikapks
Previous Post

Beli Skincare Sampai Rp50 Juta dengan Uang Kementan, Cucu SYL Bantah di Persidangan

Next Post

Juri Oat

Related Posts

mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
korban
Headline

Kondisi Psikologis Korban Ledakan SMAN 72 Masih Belum Stabil

Minggu, 9 November 2025 - 17:43
rsij
Headline

Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 di RSIJ Berangsur Membaik

Minggu, 9 November 2025 - 16:06
Next Post

Juri Oat

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.