• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 - 21:10
in Megapolitan
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru. Foto: Dok. BPN Kota Depok

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan memberikan apresiasi kepada Pemkot Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru. Foto: Dok. BPN Kota Depok

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Sejauh ini, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

BacaJuga:

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemda Kota Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.

Indra Gunawan menambahkan, manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.

“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra Gunawan.

Proses Alih Media

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.

“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelas Dindin.

Dikatakan Dindin, ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.

Meningkatkan Keamanan:

Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.

Mempermudah Transaksi:

Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.

Mencegah Penipuan:

Alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Meningkatkan Efisiensi:

Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat.

Lalu bagaimana cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik? Dindin menyebut tata cara yang dilakukan sangat mudah.

Ajukan Permohonan Alih Media:

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Membawa dokumen yang diperlukan:

Pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Verifikasi data:

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.

Penerbitan sertifikat elektronik:

Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” jelas Dindin Saripudin. (srv)

Tags: BPN Kota DepokPemkot DepokSertifikat Elektronik

Berita Terkait.

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar
Megapolitan

Usai Tangkap Lima Orang, Polisi Buru 4 Pelaku Begal Petugas Damkar

Selasa, 14 April 2026 - 23:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Megapolitan

Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit

Selasa, 14 April 2026 - 22:15
JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman
Megapolitan

JPPI: Kasus FH UI Jadi Sinyal Gagalnya Kampus Aman

Selasa, 14 April 2026 - 20:35
Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang
Megapolitan

Diduga Langgar HAM Batasi Penggunaan Hijab Karyawan, Anggota Komisi XIII Sambangi RS Siloam TB Simatupang

Selasa, 14 April 2026 - 20:01
kemayoran
Megapolitan

Kebakaran Indekos di Kemayoran, Seorang Pria Meninggal Terjebak di Kamar Mandi

Selasa, 14 April 2026 - 11:11
ilustrasi
Megapolitan

Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, UI Libatkan Satgas PPKS

Selasa, 14 April 2026 - 10:40

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2511 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.