• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital ini Perlu Diterapkan, Ini Kata Akademisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 19 Mei 2024 - 18:15
in Nasional
Ilustrasi unjuk rasa. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi unjuk rasa. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam era digital, setiap komentar dan opini berdampak luas di masyarakat. Untuk itu penting mempertimbangkan akurasi informasi dan dampak dari setiap pendapat yang disampaikan.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

BacaJuga:

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Sementara, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Dibandingkan periode sebelumnya, ada peningkatan 1,4 persen. Terhitung sejak 2018, penetrasi internet Indonesia mencapai 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

“Mengacu Pasal 19, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Dosen Universitas Bengkulu Lisa Andhrianti dalam webinar secara online, Minggu (19/5/2024).

Ia menyebut, hak asasi tersebut mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi. Dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi.

“Juga berbagi ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto mengatakan, upaya aman berpendapat di dunia digital dapat dilakukan dengan cara mencegah penyebaran misinformasi. Dengan mengidentifikasi dan mengganggu pelaku jahat yang mencoba memanipulasi wacana online.

”Menggunakan platform dengan langkah keamanan yang kuat untuk melindungi dari peretasan, phising, dan ancaman dunia maya lainnya,” ujarnya.

“Individu harus menyadari bagaimana data mereka dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform online,” imbuhnya.

Ia menyebut kemampuan analisis yang baik sangat dibutuhkan dalam berpendapat di era digital. Selain itu, mampu melakukan verifikasi informasi sebelum menyampaikan pendapat.

“Kemampuan memahami konteks dan menganalisis dampak juga penting untuk etika berpendapat,” ucapnya.

Dia menambahkan, empati adalah kunci dalam berpendapat di era digital. Dengan memahami sudut pandang orang lain sebelum memberikan pendapat. “Dengan memperhatikan perasaan dan pandangan orang lain, kita dapat menghindari konflik dan membangun dialog yang lebih baik,” ujarnya. (nas)

Tags: APJIIBebas BerpendapatDunia Digital
Berita Sebelumnya

Jadi Tuan Rumah, Ketua DPR Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Dunia dalam Rangka Forum Air

Berita Berikutnya

Ingin Bebas dari Keterikatan Parpol, Yusril Mundur dari Kursi Ketum PBB digantikan Fahri Bashmid

Berita Terkait.

abd-muti
Nasional

Sebut Jumlah ABK Terus Bertambah, Mendikdasmen: Ini Tantangannya

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:49
menhan
Nasional

Tutup Pembekalan Awak Media 2025, Kemhan RI Beri Applaus Lihat Demonstrasi Kesiapsiagaan di Daerah Rawan

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:15
diknas
Nasional

Tak Berhenti di Laboratorium, Brian Minta Sains dan Teknologi Dekat dengan Masyarakat

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:41
pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
Berita Berikutnya
Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital ini Perlu Diterapkan, Ini Kata Akademisi

Ingin Bebas dari Keterikatan Parpol, Yusril Mundur dari Kursi Ketum PBB digantikan Fahri Bashmid

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.