• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital ini Perlu Diterapkan, Ini Kata Akademisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 19 Mei 2024 - 18:15
in Nasional
Ilustrasi unjuk rasa. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Ilustrasi unjuk rasa. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam era digital, setiap komentar dan opini berdampak luas di masyarakat. Untuk itu penting mempertimbangkan akurasi informasi dan dampak dari setiap pendapat yang disampaikan.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 jiwa penduduk Indonesia.

BacaJuga:

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Sementara, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Dibandingkan periode sebelumnya, ada peningkatan 1,4 persen. Terhitung sejak 2018, penetrasi internet Indonesia mencapai 64,8 persen. Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023.

“Mengacu Pasal 19, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujar Dosen Universitas Bengkulu Lisa Andhrianti dalam webinar secara online, Minggu (19/5/2024).

Ia menyebut, hak asasi tersebut mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa intervensi. Dan untuk mencari, menerima dan berbagi informasi.

“Juga berbagi ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas negara,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Noprianto mengatakan, upaya aman berpendapat di dunia digital dapat dilakukan dengan cara mencegah penyebaran misinformasi. Dengan mengidentifikasi dan mengganggu pelaku jahat yang mencoba memanipulasi wacana online.

”Menggunakan platform dengan langkah keamanan yang kuat untuk melindungi dari peretasan, phising, dan ancaman dunia maya lainnya,” ujarnya.

“Individu harus menyadari bagaimana data mereka dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform online,” imbuhnya.

Ia menyebut kemampuan analisis yang baik sangat dibutuhkan dalam berpendapat di era digital. Selain itu, mampu melakukan verifikasi informasi sebelum menyampaikan pendapat.

“Kemampuan memahami konteks dan menganalisis dampak juga penting untuk etika berpendapat,” ucapnya.

Dia menambahkan, empati adalah kunci dalam berpendapat di era digital. Dengan memahami sudut pandang orang lain sebelum memberikan pendapat. “Dengan memperhatikan perasaan dan pandangan orang lain, kita dapat menghindari konflik dan membangun dialog yang lebih baik,” ujarnya. (nas)

Tags: APJIIBebas BerpendapatDunia Digital

Berita Terkait.

menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10
elsinta
Nasional

Optimalkan Bonus Demografi, Kemendukbangga Sosialisasi Pembangunan Kependudukan

Jumat, 3 April 2026 - 08:55
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.