• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Polemik Perpanjangan Kembali Pj Gubernur Banten, Mantan Dirjen Otda Kemendagri: Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Mei 2024 - 19:14
in Nusantara
Soni Soemarsono, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional KemenPANRB, dan mantan Dirjen Otda Kemendagri. (Dokumen pribadi Soni Soemarsono)

Soni Soemarsono, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional KemenPANRB, dan mantan Dirjen Otda Kemendagri. (Dokumen pribadi Soni Soemarsono)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik diperpanjang atau digantinya Penjabat (Pj) Gubernur yang sudah habis masa jabatan di beberapa daerah setelah dua 2 tahun menjabat, termasuk di Provinsi Banten mendapat tanggapan dari Soni Soemarsono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri .

Pakar Birokrasi dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj Kepala Daerah diangkat untuk meksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur definitif hasil pemilihan.

BacaJuga:

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagaai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif ? Hingga saat ini kata Soni, tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.

“Bila ditunjuk seorang Pj Gubernur, apakah nama yang sama atau nama lain, sepenuhnya itu menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden,apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni.

Terkait adanya jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretarus Daerah (Sekda) setelah Pj Gubernur yang juga Sekda definitig menjadi Plh Gubernur pada proisnippnya tidak melaanggar aturanlarea Sekdanya berhalangan smenetara menadi Plh Gubernur.

“Pada prinsipnya, seorang pejabat yang berhalangan sementara (dinas luar, sakit, cuti haji atau melaksanakan tugas lain yang penting) dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas rutin jabatanya dengan kewenangan sangat terbatas yang bersifat administratif,” ujar Soni.

Demikian juga halnya dengan Sekda BantenAl Muktabar yang saat ini melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur, boleh menugaskan seseorang menjadi Plh Sekda Banten untuk melaksanakan tugas rutin yang sifatnya administratif saja.

“Karena kewenangannya tetap ada pada Sekda difinitif. Jadi bila ada keputusan penting, tetap dibuat dan ditandatangani oleh Sekda difinitif Al Mutabar,” tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini.

Lebih jauh mantan ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara, dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP ini menjelaskan, sama halnya dengan Al Muktabar yang kini menjadi Plh Gubernur Banten, dia tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan Gubernur yang strategis kecuali hal-hal yang sifatnya rutinitas administratif saja. (ibs)

Tags: Al Muktabarkemenpanrbpj gubernur banten

Berita Terkait.

Tito
Nusantara

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03
Wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:22
rabundo
Nusantara

Mengubah Keresahan Menjadi Peluang, Rabundo Bawa Cita Rasa Bumbu Rendang Asli Minang Menembus Pasar Nasional Melalui Pemberdayaan BRI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:07
sapi
Nusantara

BRI Peduli Tingkatkan Kapasitas Peternak Sapi Perah di Malang Lewat Program Klaster Unggulan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:06
bri
Nusantara

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan melalui Pembiayaan Perumahan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:17
Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM
Nusantara

Bea Cukai Perluas Akses Ekspor, Investasi, dan Pendampingan UMKM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:03

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2105 shares
    Share 842 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.