• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Soal Polemik Perpanjangan Kembali Pj Gubernur Banten, Mantan Dirjen Otda Kemendagri: Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 13 Mei 2024 - 19:14
in Nusantara
Soni Soemarsono, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional KemenPANRB, dan mantan Dirjen Otda Kemendagri. (Dokumen pribadi Soni Soemarsono)

Soni Soemarsono, Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional KemenPANRB, dan mantan Dirjen Otda Kemendagri. (Dokumen pribadi Soni Soemarsono)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik diperpanjang atau digantinya Penjabat (Pj) Gubernur yang sudah habis masa jabatan di beberapa daerah setelah dua 2 tahun menjabat, termasuk di Provinsi Banten mendapat tanggapan dari Soni Soemarsono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri .

Pakar Birokrasi dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini mengatakan, normatifnya sesuai UU nomor 10/2016, seorang Pj Kepala Daerah diangkat untuk meksimum 2 x 1 tahun sampai dilantiknya Gubenur definitif hasil pemilihan.

BacaJuga:

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Namun demikian, bagaimana jika setelah dua tahun menjabat sebagaai Pj Gubernur namun belum ada Gubernur definfitif ? Hingga saat ini kata Soni, tidak diatur dengan jelas, apakah ditunjuk lagi seorang Pj karena Gubernur definitif belum ada atau bagaimana.

“Bila ditunjuk seorang Pj Gubernur, apakah nama yang sama atau nama lain, sepenuhnya itu menjadi kewenangan Presiden melalui Mendagri setelah memperhatikan aspirasi DPRD Provinsi dan atau hasil evalusi kinerja oleh Kemendagri.

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan presiden,apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru, karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni.

Terkait adanya jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretarus Daerah (Sekda) setelah Pj Gubernur yang juga Sekda definitig menjadi Plh Gubernur pada proisnippnya tidak melaanggar aturanlarea Sekdanya berhalangan smenetara menadi Plh Gubernur.

“Pada prinsipnya, seorang pejabat yang berhalangan sementara (dinas luar, sakit, cuti haji atau melaksanakan tugas lain yang penting) dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas rutin jabatanya dengan kewenangan sangat terbatas yang bersifat administratif,” ujar Soni.

Demikian juga halnya dengan Sekda BantenAl Muktabar yang saat ini melaksanakan tugas sebagai Plh Gubernur, boleh menugaskan seseorang menjadi Plh Sekda Banten untuk melaksanakan tugas rutin yang sifatnya administratif saja.

“Karena kewenangannya tetap ada pada Sekda difinitif. Jadi bila ada keputusan penting, tetap dibuat dan ditandatangani oleh Sekda difinitif Al Mutabar,” tegas mantan Plt Gubernur DKI Jakarta, Pj Gubernur Sulawesi Selatan, dan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini.

Lebih jauh mantan ASDEP Pengelolaan Lintas Batas Negara, dan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP ini menjelaskan, sama halnya dengan Al Muktabar yang kini menjadi Plh Gubernur Banten, dia tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan Gubernur yang strategis kecuali hal-hal yang sifatnya rutinitas administratif saja. (ibs)

Tags: Al Muktabarkemenpanrbpj gubernur banten

Berita Terkait.

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim
Nusantara

Budidaya Maggot dan Pertanian Organik Antar Warga Gunungkidul Jadi Kampung Tangguh Iklim

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:17
Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Literasi Ekonomi Generasi Muda lewat Edukasi Kepabeanan dan Pajak

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:03
Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Wilayah Sangihe di Sulawesi Utara

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57
2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang
Nusantara

2 Tersangka Penipuan Investasi Dicokok, Korban Minta Fakta Dibuka Terang Benderang

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:37
bc2
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kilogram Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:04
gempa
Nusantara

6.458 Orang Terdampak Gempa M 6,7 di Sulawesi Tengah, Terbanyak dari Sigi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.