• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Izin Tinggal Telah Habis, WN Nigeria Diamankan Imigrasi Jakbar

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:29
in Megapolitan
wnaco

WNA yang diamankan petugas Imigrasi Jakarta Barat. (Ditjen Imigrasi.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial AU yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024) lalu, telah melewati masa berlaku izin tinggalnya sejak lima tahun yang lalu.

“Untuk lamanya tinggal di Indonesia, kami masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, namun berdasarkan informasi yang kami miliki, dia telah tinggal di sini hampir lima tahun dengan pelanggaran overstay. Mengenai tindak pidana yang terkait, masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana dalam keterangan Sabtu (11/5/2024).

BacaJuga:

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Menurutnya, berdasarkan pengakuan sementara dari AU, selama berada di Indonesia, dia terlibat dalam kegiatan perdagangan di salah satu pasar di Jakarta Barat.

“Menurut pengakuannya, dia melakukan jual beli di pasar tersebut, khususnya produk pakaian seperti baju dan celana,” ujarnya.

Barang-barang tersebut, menurut Dimas, kemudian dijual kembali oleh AU ke negaranya sendiri.

“Biasanya, mereka membeli barang dari Indonesia untuk diimpor ke negaranya,” jelasnya.

Namun, lanjut Dimas, untuk detail lebih lanjut, itu akan tergantung pada pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

Saat ini, Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap AU.

“Mengenai tindakan sanksi, hal itu akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan apakah akan dilakukan penindakan pidana atau deportasi sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigrasi JakbarIzin TinggalWN Nigeria

Berita Terkait.

pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3486 shares
    Share 1394 Tweet 872
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.