• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Bertambah, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Mei 2024 - 12:58
in Megapolitan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) yang dilakukan oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21), telah memasuki tahap baru.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan umumkan bahwa ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Putu yang menyebabkan korban meninggal.

BacaJuga:

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Kebakaran Landa Apartemen Mediterania, Petugas Evakuasi Penghuni yang Terjebak

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami kemudian menyimpulkan bahwa terdapat tiga pelaku tambahan yang terlibat dalam kekerasan yang berlebihan tersebut,” katanya kepada wartawan Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, tiga tersangka tersebut, yaitu A, W, dan K, yang juga merupakan taruna STIP, telah terbukti terlibat dalam peristiwa tragis yang menimpa Putu.

“Oleh karena itu, ketiganya memiliki peran aktif dalam insiden tersebut, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai orang yang memberi perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Gidion mengungkapkan bahwa A, W, dan K memiliki peran masing-masing dalam tindak penganiayaan terhadap Putu.

“Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam perbuatan tersebut baik sebagai pelaku langsung maupun orang yang memberi perintah,” jelasnya.

Lanjut Gidion, peran mereka terkuak setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara.

Menurut hasil penyidikan, A pertama kali memanggil Putu dan teman-temannya, mengatakan ‘woi tingkat satu yang makai PDO (pakaian dinas olahraga) sini’.

Mereka turun dari lantai tiga ke lantai dua dan digiring masuk ke toilet pria yang tidak ada CCTV. A juga berperan sebagai pengawas saat kekerasan terjadi.

Selanjutnya, tersangka WJP atau W mengatakan ‘jangan malu-maluin, kasih paham’ saat kekerasan terjadi.

“K adalah orang yang menyarankan untuk memukul Putu terlebih dahulu, dengan mengatakan ‘adikku aja nih mayoret tepercaya’, yang mendorong Tegar sebagai pelaku utama untuk memukul Putu,” katanya.

Putu menerima lima kali pukulan di bagian ulu hatinya hingga lemas dan terkapar. Kemudian, Tegar berusaha menolong Putu dengan menarik lidahnya, namun malah membuat jalur pernapasannya tertutup dan menyebabkan Putu tewas.

Gidion menyatakan bahwa keempat tersangka penganiayaan Putu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat. (fer)

Tags: Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIPpenganiayaanPolres Jakarta UtaraSTIP

Berita Terkait.

Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43
Petugas-Damkar
Megapolitan

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Kamis, 30 April 2026 - 12:33
Gulkarmat
Megapolitan

Kebakaran Landa Apartemen Mediterania, Petugas Evakuasi Penghuni yang Terjebak

Kamis, 30 April 2026 - 11:42
cb
Megapolitan

Berawan Mendominasi, Potensi Hujan Diperkirakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Kamis, 30 April 2026 - 08:19
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Megapolitan

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar

Kamis, 30 April 2026 - 00:21
Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta
Megapolitan

Punggawa Nusantara PLN NP Nyalakan Harapan, Hentikan Laju TB di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 17:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.