• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Bertambah, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 9 Mei 2024 - 12:58
in Megapolitan
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) yang dilakukan oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya (21), telah memasuki tahap baru.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan umumkan bahwa ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Putu yang menyebabkan korban meninggal.

BacaJuga:

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, kami kemudian menyimpulkan bahwa terdapat tiga pelaku tambahan yang terlibat dalam kekerasan yang berlebihan tersebut,” katanya kepada wartawan Kamis (9/5/2024).

Menurut Gidion, tiga tersangka tersebut, yaitu A, W, dan K, yang juga merupakan taruna STIP, telah terbukti terlibat dalam peristiwa tragis yang menimpa Putu.

“Oleh karena itu, ketiganya memiliki peran aktif dalam insiden tersebut, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai orang yang memberi perintah untuk melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Gidion mengungkapkan bahwa A, W, dan K memiliki peran masing-masing dalam tindak penganiayaan terhadap Putu.

“Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam perbuatan tersebut baik sebagai pelaku langsung maupun orang yang memberi perintah,” jelasnya.

Lanjut Gidion, peran mereka terkuak setelah polisi melakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara.

Menurut hasil penyidikan, A pertama kali memanggil Putu dan teman-temannya, mengatakan ‘woi tingkat satu yang makai PDO (pakaian dinas olahraga) sini’.

Mereka turun dari lantai tiga ke lantai dua dan digiring masuk ke toilet pria yang tidak ada CCTV. A juga berperan sebagai pengawas saat kekerasan terjadi.

Selanjutnya, tersangka WJP atau W mengatakan ‘jangan malu-maluin, kasih paham’ saat kekerasan terjadi.

“K adalah orang yang menyarankan untuk memukul Putu terlebih dahulu, dengan mengatakan ‘adikku aja nih mayoret tepercaya’, yang mendorong Tegar sebagai pelaku utama untuk memukul Putu,” katanya.

Putu menerima lima kali pukulan di bagian ulu hatinya hingga lemas dan terkapar. Kemudian, Tegar berusaha menolong Putu dengan menarik lidahnya, namun malah membuat jalur pernapasannya tertutup dan menyebabkan Putu tewas.

Gidion menyatakan bahwa keempat tersangka penganiayaan Putu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sedangkan ketiga pelaku lainnya terancam dijerat pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun, ancaman hukuman itu masih bisa bertambah atau berkurang tergantung dengan pembelaan yang dilakukan para tersangka melalui kuasa hukum dan bukti yang kuat. (fer)

Tags: Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIPpenganiayaanPolres Jakarta UtaraSTIP

Berita Terkait.

pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Libur Panjang Akhir Pekan, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Sabtu, 4 April 2026 - 08:19
jakbar
Megapolitan

Polres Jakbar Siagakan Ratusan Personel Amankan 33 Gereja Selama Rangkaian Paskah

Jumat, 3 April 2026 - 13:13
bpn
Megapolitan

Kanwil BPN DKI Jakarta Jadi Percontohan Zona Integritas untuk BPN Banten

Kamis, 2 April 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.