• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ombudsman Banten Minta Pj Gubernur Terbuka soal Usulan Nama Pj Sekda

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 9 Mei 2024 - 12:47
in Nusantara
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi. Foto: Dok Indopos.co.id

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriadi. Foto: Dok Indopos.co.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera mengusulkan nama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) pengganti Hj Virgojanti ke Mendagri.

Pasalnya, Virgojanti sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang pembatasan jabatan Pj Sekda yang hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan.

Ia menjelaskan, dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 pada huruf 3 dan 4 dengan jelas mengatakan, Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Pada huruf 4 dikatakan, Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Kan sudah dengan tegas mengatakan, 6 bulan pertama dan dapat meneruskan jabatan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda,” ujanya kepada indopos.co.id,Kamis (9/5/2024).

Kendati demikian kata Fadli, dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 yang mengatur tentang lamanya masa jabatan Pj Sekda, namun isi dari Perpres itu multitafsir dan menimbulkan perdebatan, apakah setelah 9 bulan masih boleh dengan nama yang sama atau harus nama baru.

“Isi dari Perpres nomor 3/2018 itu multitafir dan debatable, apakah setelah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda boleh diperpanjang lagi dengan nama yang sama atau harus nama baru,” tandasnya.

Harusnya kata Fadi, satu bulan sebelum berakhirnya jabatan Virgojanti sebagai Pj Sekda, Pj Gubernur sudah mengusulkan nama baru kepada Mendagri, agar jabatan Sekda dan tidak diisi oleh Plh (Pelaksana Harian) karena Plh itu kewenangannya sangat terbatas dan lama jabatannya juga dalam hitungan hari.

Fadli mengatakan, meski penunjukan Pj Sekda adalah hak prerogatif dari Pj Gubernur atas persetujuan Mendagri, namun seyogiyanya nama yang diusulkan itu dibuka ke publik agar publik bisa menilai dan memberikan masukan.

“Betul penunjukkan dan pengusulan nama Pj Sekda itu adalah hak prerogatif dari Gubernur, namun tidak ada salahnya juga nama nama yang diusulkan itu dibuka ke publik,” cetus Fadli.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, pihaknya tidak memperpanjang jabatan Pj Sekda setelah berakhir tanggal 24 April 2024 lalu, namun menunjuk Plh Sekda sambil menunggu adanya Pj Sekda atas persetujuan dari Mendagri agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda.

“Saya tidak memperpanjang jabatan Pj Sekda, namun hanya jabatan sementara sebagai Plh selama 15 hari kedepan,” terang Al Muktabar kepada indopos.co.id, Kamis (25/4/2024) lalu.

Pihaknya mengusulkan nama calon Pj Sekda ke Kemedagri dan sambil menunggu adanya Pj Sekda baru, maka sementara jabatan tersebut diisi oleh Plh.

” Kita usulkan nama calon Pj Sekda ke Kemendagri, dan saat ini jabatan tersebut diisi oleh Plh sambil menunggu adanya persetujuan dari Mendagri untuk Pj Sekda,” jelasnya. (yas)

Tags: ombudsman bantenpj gubernur bantenPj Sekda Banten
Previous Post

Laga Play-off Olimpiade: Sinyal Khawatir Shin Tae-yong Terhadap Kekuatan Guinea

Next Post

Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Bertambah, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
Next Post
Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Bertambah, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Bertambah, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.