• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Hanya Gegara Gadaikan Mobil Kredit, Wanita Ini Mendekam di Penjara

Redaksi by Redaksi
Selasa, 7 Mei 2024 - 16:28
in Nusantara
Tahanan-co

Ilustrasi di tahanan di penjara. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum. Pernyataan tersebut diungkapkan Branch Manager ACC Padang, Muhammad Supran dalam keterangan, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan, menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU (Undang-Undang) Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pasal tersebut, menurutnya, menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

“Kami pada dasarnya selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Dengan datang langsung ke kantor kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Resna Yespita harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Padang. Sebab, wanita asal Jorong Muaro Momong, Kelurahan Sungat Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ini menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

Awalnya Resna mengambil pembiayaan 1 unit mobil Toyota Raize dengan cicilan sebesar Rp5.170.00 per bulan selama 60 bulan. Pembayaran cicilan berjalan lancar, namun sejak angsuran ke-9 Resna mulai mangkir membayar angsuran.

Dia mendapatkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 dari ACC, namun Resna tetap tidak membayar angsuran mobilnya. Proses penagihan pun dilakukan pihak ACC ke tempat tinggal Resna. Namun tidak berhasil bahkan didapatkan informasi bahwa mobil telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC.

Atas dasar tersebut ACC melaporkan Resna ke Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat. Pada tanggal 14 November 2023 Resna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Padang dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. (nas)

Tags: GadaikendaraanMobil Kredit
Previous Post

Jadi Pembicara di MIKTA Speakers Consultation Meksiko, Ini Permintaan Puan Maharani

Next Post

MPR Usulkan Perpaduan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Related Posts

golf
Nusantara

Diikuti 148 Peserta, Turnamen Golf Kapolda Banten 2025 Resmi Dibuka

Sabtu, 8 November 2025 - 21:09
syariah
Nusantara

OPOP, Motor Literasi Keuangan Syariah di Pondok Pesantren

Sabtu, 8 November 2025 - 20:32
GEMPA
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,4 Hantam Tarakan, BMKG: Getaran Hingga Nunukan

Sabtu, 8 November 2025 - 17:58
ANDRA
Nusantara

Andra Soni Beri Semangat Tim Sepakbola Popnas Banten yang Lolos Semifinal

Sabtu, 8 November 2025 - 17:45
17625849615601705128336353555429
Nusantara

Menilik Potensi Wisata Pengamatan Migrasi Burung

Sabtu, 8 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-08 at 13.03.38
Nusantara

Ratusan Peserta dari Sabang hingga Merauke Ikuti Konsolidasi Relawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 13:07
Next Post
Pelaksanaan-Pemilu-co

MPR Usulkan Perpaduan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.