• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Diperkirakan Bakal Ditolak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Mei 2024 - 08:55
in Politik
Logo-PDI-Perjuangan-co

Logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Dok pdiperjuangan.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sehubungan dengan tindakan administrasi KPU dalam mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Advokat Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Frans dan Setiawan Law Office menyatakan, gugatan PDIP tersebut banyak kelemahan.

BacaJuga:

Rapimnas Golkar 2025 Hasilkan 10 Pernyataan Politik, Dorong Koalisi Permanen hingga Reformasi Pemilu

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Penetapan UMP 2026 Harus Jaga Keseimbangan Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekerja

Pertama, jangka waktu pengajuan gugatan di PTUN paling lama 90 hari sejak tindakan yang digugat dilakukan pemerintah. KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres tanggal 13 November 2023 sementara gugatan diajukan 2 April 2024.

“Sudah lebih dari 90 hari. Gugatan yang terlambat kemungkinan akan ditolak PTUN,” kata Hendra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, kalaupun gugatan tidak lampau waktu, PDIP harus bisa membuktikan tindakan KPU mendaftarkan Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara penetapan Gibran sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dan tindakan KPU tersebut dinyatakan sah dan konstitusional.

“Yang lebih penting lagi, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah diajukan, penggugat harus terlebih dahulu menyelesaikan upaya administrasi pada lembaga yang mengawasi badan pemerintahan yang digugat atau dalam hal KPU adalah Bawaslu,” ucap Hendra.

“Setahu saya hal ini belum pernah dilakukan oleh PDIP,” tambahnya.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU tanpa melalui proses di DPR adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

PDIP berharap apabila PTUN mengabulkan gugatan maka terdapat kemungkinan MPR akan menolak untuk melantik Prabowo-Gibran. (dan)

Tags: Hendra SetiawanPDIPpemilupilpresPTUN
Berita Sebelumnya

Dana Desa Dikucurkan hingga Rp800 Juta Lebih ke Desa Pengekspor Kakao di DIY

Berita Berikutnya

BSD Akan Jadi KEK, Pj. Gubernur Banten Bilang Begini

Berita Terkait.

Golkar
Politik

Rapimnas Golkar 2025 Hasilkan 10 Pernyataan Politik, Dorong Koalisi Permanen hingga Reformasi Pemilu

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:17
Megawati Soekarnoputri
Politik

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:54
mata-uang
Politik

Penetapan UMP 2026 Harus Jaga Keseimbangan Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:15
WhatsApp Image 2025-12-14 at 17.18.22
Politik

Isu Eks Menpora-Davina Karamoy Dinilai Berpotensi Jadi Pembunuhan Karakter

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:47
riset
Politik

Ada Fenomena Penurunan Jumlah Mahasiswa Baru Nasional, Begini Respons DPR RI

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:25
bahlil
Politik

Golkar Berikan Bimbingan Mitigasi Bencana Kepada Legislator Daerah

Kamis, 11 Desember 2025 - 05:17
Berita Berikutnya
KEK-co

BSD Akan Jadi KEK, Pj. Gubernur Banten Bilang Begini

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.