• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panji Gumilang Gugat Bareskrim Polri Dalam Kasus TPPU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 21 April 2024 - 20:03
in Nasional
Abdussalam-Panji-Gumilang-co

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Foto: Dok Humas Mabes Polri/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri.

Menurutnya, PN Jakarta Selatan menerima berkas permohonan praperadilan dari Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024, dan persidangan akan dimulai pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 mendatang.

BacaJuga:

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

“Sebagai termohon, yakni Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” katanya dalam keterangan Minggu (21/4/2024).

Ia berujar, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Prapid 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang bermula dari tindak pidana penggelapan uang yayasan.

“Keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik, bersama tim internal dan eksternal Polri, melakukan gelar perkara,” ujarnya.

Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan peningkatan status menjadi tersangka berdasarkan pasal-pasal terkait.

Dalam konteks ini, Panji Gumilang, sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman ke salah satu bank, di mana uang pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya, sementara cicilan pinjaman dibayarkan dari dana YPI.

Dari analisis hasil gelar perkara, disebutkan bahwa penyidik memiliki bukti bahwa pada tahun 2019, Panji Gumilang telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar. (fer)

Tags: Gugatan PraperadilanKasus TPPUPanji GumilangPN Jaksel

Berita Terkait.

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat
Nasional

Kemendagri Minta Pemda Susun Aturan yang Permudah Pelayanan dan Tak Bebani Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:47
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Nasional

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:05
Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen
Nasional

Karhutla Membara 3 Bulan, Kemenkes Cuma Klaim Siagakan Puskesmas dan Oksigen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:35
2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi
Nasional

2 Korporasi Dijerat Korupsi, Gubes Unsoed Apresiasi Kerja Jampidsus Kuntadi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:05
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Nasional

Area Terbakar Lampaui 2019, DPR Desak Perombakan Sistem Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:25
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Nasional

Incar Pasar Karibia, Kementerian P2MI Dorong Lulusan Vokasi Migas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:05

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.