• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Oknum Polisi Pakai Narkoba, Kapolres OKI: Diancam PTDH

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 21 April 2024 - 19:02
in Nusantara
Hendrawan-Susanto-co

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan Susanto. Foto: Dok Polres OKI/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Polisi Resort (Kapolres) Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan Susanto tengah mengatasi kasus yang melibatkan seorang Kapolsek yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan video yang tersebar luas, terlihat bahwa kapolsek tersebut sedang meracik dan mengonsumsi sabu.

BacaJuga:

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

“Polres OKI merespons dengan cepat terhadap pemberitaan mengenai Briptu L, oknum anggota Polsek Pedamaran yang viral karena penggunaan narkoba jenis sabu,” katanya dalam keterangan Minggu (21/4/2024).

Hendrawan menyatakan bahwa telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota sesuai dengan fakta kejadian tersebut. Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah menyampaikan informasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak media yang telah menyampaikan informasi tersebut. Langkah ini penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota ke depan,” ujarnya.

Hendrawan menambahkan bahwa pihaknya telah memperoleh video dan gambar yang menunjukkan dugaan penggunaan narkotika oleh Briptu L pada tanggal 16 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah OKI.

“Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Briptu L sebagai terduga pelanggaran telah dilakukan, dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa untuk mendukung pembuktian dalam perkara tersebut,” kata dia.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan urine terhadap Briptu L menunjukkan adanya kandungan positif (+) Amfetamin dan Metamfetamin.

“Untuk proses lebih lanjut, Briptu L telah ditempatkan dalam tempat khusus terkait perkara dugaan penggunaan narkoba jenis sabu,” tegasnya.

Ia menyatakan propam akan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ancaman sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” jelas dia.

Selain itu, alat bukti lain yang diperoleh dalam perkara ini berupa video berdurasi 46 detik yang menunjukkan Briptu L diduga sedang meracik atau memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam pirek.

“Serta video berdurasi 2.35 menit yang menunjukkan Briptu L diduga sedang menggunakan atau memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan dihisap melalui selang yang tersambung ke bong,” pungkasnya. (fer)

Tags: kapolsekNarkobasabu

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.