• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU DKJ Akhirnya Disahkan DPR, Meski Tak Lagi Ibu Kota Negara tapi Pilkada Jakarta Tetap Ada

Redaksi by Redaksi
Kamis, 28 Maret 2024 - 22:02
in Nasional
paripurnaco

Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (28/3/2024). (Foto ist)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis, (28 /3/2024).

Sebelum pengambilan keputusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan RUU DKJ ini terlebih dahulu mendengarkan laporan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dalam laporannya, Supratman mengatakan, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN setuju untuk meneruskan pembicaraan RUU DKJ ke tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna agar ditetapkan menjadi UU.

Kata dia, sejauh ini hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ tersebut menjadi Undang-Undang.

Supratman mengungkapkan, RUU DKJ terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

Selain itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Untuk itu, Supratman meminta supaya pimpinan DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.

“Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini,” kata Supratman.

Usai pemaparan Ketua Baleg, dua anggota DPR RI dari Fraksi PKS melakukan interupsi. Interupsi pertama datang dari Hermanto yang menyatakan pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi, di karenakan di provinsi ini ada Gedung DPR RI.

“Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi,” kata dia.

Adapun, anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang dibahas ini dengan tergesa-gesa.

“Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta,” ujarnya.

Kemudian usai mendengar laporan dari Ketua Baleg dan interupsi dari Fraksi PKS, Puan Maharani menyatakan menghormati pandangan dari keduanya. Dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak.

“Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS menolak,” kata Puan.

Selanjutnya, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan.

“Setuju,” kata seluruh peserta rapat. (dil)

Tags: DPRIbu Kota NegaraPilkada JakartaRUU DKJ
Previous Post

Toni Kroos akan Perpanjang Kontrak di Madrid

Next Post

Jangan Sembarang Gunakan Antibiotik Pada Penderita Flu Singapura

Related Posts

FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
Next Post
kaki

Jangan Sembarang Gunakan Antibiotik Pada Penderita Flu Singapura

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.