• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Jika Jadi 12 Persen, PPN Indonesia akan Jadi yang Tertinggi di Asia Tenggara

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 21 Maret 2024 - 01:02
in Ekonomi
Perbandingan-PPN

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus dalam Diskusi Publik Indef 'PPN Naik, Beban Rakyat Naik' yang digelar virtual, di Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef, Ahmad Heri Firdaus mengatakan, jika pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik jadi 12 persen, maka Indonesia akan menyamai Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

“Artinya kalau (PPN) kita jadi di 12 persen, akan jadi yang tertinggi. Apalagi kalau menggunakan skema single tarif ya, ini yang tentu akan memberatkan konsumen yang 95 persen pendapatannya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok,” kata Ahmad seperti dilansir Antara, Rabu (20/3/2024).

BacaJuga:

Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026

Harga Telur Anjlok, Pemerintah Serap Produksi Peternak untuk Dapur MBG 

AHBI Kenalkan Teknologi Honda Vario 125 Street kepada Siswa SMK Sint Joseph

Saat ini, negara Asia Tenggara yang mempunyai PPN tertinggi yakni Filipina sebesar 12 persen. Sedangkan negara lainnya seperti Kamboja sebesar 10 persen, Laos 10 persen, Vietnam dengan skema two tier system sebesar 10 persen dan 5 persen.

Kemudian Malaysia yang menggunakan sistem pajak barang dan jasa (good and service tax/GST) sebesar 6 persen.

Ahmad menjelaskan, kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi yang meningkat. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pertimbangan untuk menggunakan skema multi tarif.

Selain itu, secara makro, kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi. Semakin melemahnya daya beli masyarakat, maka akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.

Selanjutnya dampak lain yang ditimbulkan dari adanya kenaikan PPN, yakni penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang terancam menurun.

Seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

Tujuan dari naiknya PPN 12 persen sendiri sebenarnya agar semakin mengoptimalkan pendapatan negara, namun menurut dia, pemerintah perlu melakukan kalkulasi dengan matang. Efek jangka panjang dan pendeknya juga perlu dipertimbangkan.

“Saya sepakat bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan dan juga bagaimana memerhatikan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah,” ujarnya pula.

Lebih lanjut, Ahmad menilai pemerintah juga perlu mengoptimalkan ekstensifikasi penerimaan perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen. (wib)

Tags: 12 Persenasia tenggaraPPN Indonesia

Berita Terkait.

Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026
Ekonomi

Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:07
Harga Telur Anjlok, Pemerintah Serap Produksi Peternak untuk Dapur MBG 
Ekonomi

Harga Telur Anjlok, Pemerintah Serap Produksi Peternak untuk Dapur MBG 

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:31
Didukung Produk Lokal, Daihatsu Catat Tren Penjualan Positif hingga Mei 2026
Ekonomi

AHBI Kenalkan Teknologi Honda Vario 125 Street kepada Siswa SMK Sint Joseph

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:05
Rupiah Melemah, Industri Lokal Diminta Tancap Gas Rebut Pasar Global
Ekonomi

Rupiah Melemah, Industri Lokal Diminta Tancap Gas Rebut Pasar Global

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:33
Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen
Ekonomi

Purbaya Beber Alasan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:31
Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal
Ekonomi

Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:08

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2153 shares
    Share 861 Tweet 538
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1056 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.