• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kerap Beraksi di Halte Cempaka Mas II Jakarta Utara, Dua Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 4 Maret 2024 - 18:33
in Megapolitan
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom. (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom. (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menyampaikan polisi telah berhasil menangkap dua pria dengan inisial AR (27) dan H (29) yang sering melakukan aksi jambret di sekitar Halte Cempaka Mas II, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

“Kedua tersangka ini telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap ponsel korban sebanyak lebih dari 10 kali, dan mereka konsisten menjalankan aksinya secara bersama-sama,” katanya dalam keterangan Senin (4/3/2024).

BacaJuga:

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Jumat (1/3/2024) ketika mereka berencana untuk kembali menjalankan aksi kejahatan mereka.

“Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban dalam pelaksanaan tindakan kriminal mereka,” ujarnya.

Ia mejelaskan proses penangkapan terhadap kedua pelaku jambret ini dimulai berdasarkan laporan dari warga bernama Leonard, yang menjadi korban penjambretan.

“Pada awalnya, tersangka AR dan H sepakat untuk melaksanakan perampasan handphone pada Selasa (23/1/2024). AR bertindak sebagai eksekutor, sementara H berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan,” jelasnya.

Mereka mencari potensi korban dan memutuskan untuk melancarkan aksi kejam terhadap mobil yang dikemudikan oleh Leonard, seorang pengemudi ojek daring.

Setelah Leo melaporkan kejadian tersebut ke petugas di Polsek Kelapa Gading, petugas dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengembangan informasi.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka mengakui telah melakukan lebih dari 10 kali perampasan handphone di lokasi tersebut,” kata dia.

Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun, atau Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun. Alternatifnya, AR juga dapat disangkakan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun.

Sementara itu, pelaku H akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun, atau Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan hingga 12 tahun. (fer)

Tags: jambretPolsek Kelapa Gading
Berita Sebelumnya

Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir – Tempino Seksi 3

Berita Berikutnya

Teh Tarik Aceh, Hadir di Depan RS Fatmawati Jaksel

Berita Terkait.

uus
Megapolitan

Marak Prostitusi Gay di Taman Daan Mogot, Wali Kota Jakbar Turun Tangan

Sabtu, 15 November 2025 - 02:22
pram
Megapolitan

Gubernur DKI Berharap Aktivitas Belajar di SMAN 72 Sudah Normal Pekan Depan

Sabtu, 15 November 2025 - 01:11
polisi-bandara
Megapolitan

Diduga Beri Data Palsu dan Overstay, Imigrasi Soetta Cokok 6 WNA Nakal

Jumat, 14 November 2025 - 14:49
DPRDJKT
Megapolitan

Ketua DPRD Jakarta: Program Bansos Tidak Terdampak Penyesuaian Anggaran

Jumat, 14 November 2025 - 12:42
Pramono-Rano
Megapolitan

FBR Ungkap Arah Baru Jakarta: Modern Global, Tapi Tetap Berakar pada Budaya Betawi

Jumat, 14 November 2025 - 10:31
Revitalisasi Pasar Pramuka Berlanjut, Pasar Jaya Janji Pasar Lebih Modern dan Nyaman
Megapolitan

Revitalisasi Pasar Pramuka Berlanjut, Pasar Jaya Janji Pasar Lebih Modern dan Nyaman

Jumat, 14 November 2025 - 10:05
Berita Berikutnya
Teh Tarik Aceh, Hadir di Depan RS Fatmawati Jaksel

Teh Tarik Aceh, Hadir di Depan RS Fatmawati Jaksel

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3943 shares
    Share 1577 Tweet 986
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.