• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kerap Beraksi di Halte Cempaka Mas II Jakarta Utara, Dua Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 4 Maret 2024 - 18:33
in Megapolitan
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom. (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom. (Dok. Polsek Kelapa Gading)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menyampaikan polisi telah berhasil menangkap dua pria dengan inisial AR (27) dan H (29) yang sering melakukan aksi jambret di sekitar Halte Cempaka Mas II, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

“Kedua tersangka ini telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan terhadap ponsel korban sebanyak lebih dari 10 kali, dan mereka konsisten menjalankan aksinya secara bersama-sama,” katanya dalam keterangan Senin (4/3/2024).

BacaJuga:

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Menurutnya, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Jumat (1/3/2024) ketika mereka berencana untuk kembali menjalankan aksi kejahatan mereka.

“Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban dalam pelaksanaan tindakan kriminal mereka,” ujarnya.

Ia mejelaskan proses penangkapan terhadap kedua pelaku jambret ini dimulai berdasarkan laporan dari warga bernama Leonard, yang menjadi korban penjambretan.

“Pada awalnya, tersangka AR dan H sepakat untuk melaksanakan perampasan handphone pada Selasa (23/1/2024). AR bertindak sebagai eksekutor, sementara H berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor yang mereka gunakan,” jelasnya.

Mereka mencari potensi korban dan memutuskan untuk melancarkan aksi kejam terhadap mobil yang dikemudikan oleh Leonard, seorang pengemudi ojek daring.

Setelah Leo melaporkan kejadian tersebut ke petugas di Polsek Kelapa Gading, petugas dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengembangan informasi.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka mengakui telah melakukan lebih dari 10 kali perampasan handphone di lokasi tersebut,” kata dia.

Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun, atau Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun. Alternatifnya, AR juga dapat disangkakan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana kurungan hingga 10 tahun.

Sementara itu, pelaku H akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tujuh tahun, atau Pasal 365 Ayat (1) dan (2) Ke-2e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan hingga 12 tahun. (fer)

Tags: jambretPolsek Kelapa Gading

Berita Terkait.

Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Gubernur Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih di Jakarta Wajib Terhubung dengan CCTV DKI

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, BPBD: 12 RT dan 4 Ruas Jalan Tergenang Air Hingga 50 Meter

Sabtu, 4 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.