• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perpres Publisher Rights Dipastikan Tidak Batasi Kebebasan Pers

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 1 Maret 2024 - 21:35
in Nasional
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. Foto: Dok Kominfo

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria. Foto: Dok Kominfo

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights tidak akan mengganggu kebebasan pers. Justru regulasi tersebut diklaim menjanjikan masa depan cerah bagi jurnalisme berkualitas di era digital.

“Regulasi ini, tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu,” kata Nezar diskusi publik Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Perpres Publisher Rights untuk Siapa?” di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Disrupsi digital telah menghadirkan jarak antara platform digital dan media konvensional. Dulunya media konvensional menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi.

Bahkan media konvensional tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan. Maka tantangan ‘filter bubble’ diciptakan algoritma platform digital menjadi isu sangat penting.

“Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers,” ujar Nezar.

Menurutnya, personalisasi konten berdasarkan profil data pengguna menjadi pisau bermata dua, yakni memudahkan distribusi iklan. Namun berpotensi menggeser kekuatan informasi ke arah yang tak terduga.

Maka itu, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu diharapkan, membentengi masyarakat dari akses informasi tidak berkualitas platform media sosial.

“Namun, Perpres ini bukan solusi ajaib. Kualitas jurnalisme ultimately tetap ditentukan oleh skill dan etik jurnalis itu sendiri,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan, Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada Selasa (20/1/2024). Kebijakan baru itu disebut Perpres Publisher Rights. (dan)

Tags: Kebebasan PersKemenkominfokominfoPerpresPublisher Rights
Previous Post

PGN dan Conrad Energy Teken Penyediaan dan Pengembangan Infrastruktur Gas

Next Post

RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun

Related Posts

menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
kkp
Nasional

KKP Perkuat Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelautan dan Perikanan

Selasa, 11 November 2025 - 21:09
stela
Nasional

Ada Kesenjangan Gender di Bidang STEM, Kemendiktisaintek Dorong Perempuan Lebih Aktif

Selasa, 11 November 2025 - 20:34
purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
Next Post
RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun

RUPST 2024: BRI Bagikan Dividen Rp48,10 Triliun

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.