• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tetapkan Gathan Saleh Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 21:35
in Megapolitan
Nicolas-Ary-Lilipaly-co

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Foto: Dok Polres Metro Jaktim.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

“Keputusan menetapkan Gathan sebagai tersangka diambil setelah gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya, yang menyimpulkan bahwa status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya kepada wartawan Kamis (29/2/2024).

BacaJuga:

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap Gathan Saleh selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adapun perkembangan selanjutnya akan terus dimonitor, dan penahanan dapat diperpanjang setelah 20 hari,” ujarnya.

Nico menegaskan, Gathan Saleh dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

“Selain itu, dia juga dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki, dan menggunakan senjata api atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (fer)

Tags: Gathan SalehJatinegaraKasus Penembakan

Berita Terkait.

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43
Petugas-Damkar
Megapolitan

Damkar Evakuasi Korban Kebakaran Apartemen Mediterania yang Kirim Sinyal Lewat Baju

Kamis, 30 April 2026 - 12:33
Gulkarmat
Megapolitan

Kebakaran Landa Apartemen Mediterania, Petugas Evakuasi Penghuni yang Terjebak

Kamis, 30 April 2026 - 11:42
cb
Megapolitan

Berawan Mendominasi, Potensi Hujan Diperkirakan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur

Kamis, 30 April 2026 - 08:19
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Megapolitan

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar

Kamis, 30 April 2026 - 00:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.