• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenhub Sampaikan Lima Kebijakan Tangani Perlintasan Sebidang KA

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 27 Februari 2024 - 01:11
in Nasional
yuwono

Plt Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik "Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian" di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan lima kebijakan untuk menangani perlintasan sebidang kereta api (KA).

“Salah satu kebijakannya adalah tidak ada penambahan perlintasan sebidang baru, harapan kita seperti itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco saat acara Ngobrol Bareng Media dan Komunitas (Ngobras) dengan topik “Upaya Peningkatan Keselamatan di Sektor Perkeretaapian” di Gedung Kemenhub, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (26/2/2024).

BacaJuga:

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Jadi, lanjut dia, kalau kita sudah menutup tetapi penambahan perlintasan itu tetap ada ya dalam tanda kutip cuma sia-sia juga, kami tutup satu yang muncul dua berarti kan makin banyak lagi risikonya.

Kebijakan kedua, yakni menutup perlintasan sebidang jalur kereta api (KA) yang berjarak kurang dari 800 meter dan liar.

Kemudian kebijakan ketiga, yaitu membuat tidak sebidang pada perlintasan melalui pembangunan flyover atau underpass dengan prioritas pada double track dan single track pada jalur yang memiliki volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) lebih dari 2.500 kendaraan/jam.

“Kami harapkan juga pembuatan perlintasan tidak sebidang. Memang kami harapkan ini bisa dilaksanakan jika memang jalan rayanya ramai di atas 2.500 kendaraan/jam,” ucap Yuwono.

Selanjutnya kebijakan keempat, yakni membangun frontage road sesuai dengan rencana jaringan jalan dan terakhir, membangun jembatan penyeberangan orang (JPO)/jembatan penyeberangan orang dan motor (JPOM) untuk akses masyarakat serta sterilisasi jalur KA.

Ia mengatakan DJKA juga sudah melakukan penutupan-penutupan perlintasan sebidang dari Daop 1 Jakarta sampai dengan Daop 9 Jember serta dari Divre I Sumatera Selatan sampai dengan Divre IV Tanjungkarang.

“Tahun 2023, ada 125 titik dan untuk di 2024 kami programkan 123 titik, kita mohon doanya mudah-mudahan program ini bisa tercapai semuanya karena hampir di tiap daop/divre kami ada program (penutupan perlintasan sebidang),” ujar Yuwono.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan data kecelakaan di perlintasan sebidang.

DJKA mencatat ada 1.959 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2018 sampai dengan Januari 2024. Dari total tersebut, 1.688 di antaranya terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan 271 sisanya terjadi di perlintasan sebidang yang terjaga.

DJKA juga mencatat data korban kecelakaan di perlintasan sebidang selama 2018 sampai dengan Januari 2024. Terdapat 1.412 jumlah korban selama periode tersebut dengan rincian 504 korban meninggal dunia, 458 korban luka berat, dan 450 korban luka ringan. (dam)

Tags: KAkebijakankemenhubKementerian Perhubungankereta apiPerlintasan Sebidang KA

Berita Terkait.

bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07
DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon
Nasional

DPR Minta Harus Ada Ketegasan dari TNI soal Prajuritnya yang Gugur di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:36
bc2
Nasional

PMK 92/2025 Resmi Berlaku, Pahami Kepastian Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:06
bc
Nasional

Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman Impor: Ini Penjelasan Bea Cukai Terkait Kondisi Kemasan

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:25
snbp
Nasional

Hasil Seleksi SNBP 2026 Diumumkan, Sebanyak 806.242 Peserta Perebutkan 189.017 Kursi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:13
Kementerian PANRB
Nasional

LKjPP TA 2025 Direviu BPKP, Kementerian PANRB Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:38

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.