• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Diduga Terlibat TPPO, Tiga WNA Yaman Dicokok Imigrasi Jaksel

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 Februari 2024 - 21:12
in Megapolitan
yamanco

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat melakukan penangkapan terhadap tiga wna Yaman di kalibata Jaksel. Foto: Dok Imigrasi Jaksel/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, menyampaikan Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

“Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jaksel, pada malam tanggal 22 Februari 2024,” katanya dalam keterangan Jumat (23/2/2024).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Sandi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, mengingat pelaku kejahatan merupakan orang asing.

“Ketiga WNA asal Yaman yang ditahan tersebut tidak bekerja secara individu, melainkan melibatkan juga sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kasus penyelundupan manusia ini,” jelasnya.

Menurutnya, para WNA tersebut telah mengirimkan WNI, khususnya perempuan, ke wilayah Timur Tengah tanpa mengikuti prosedur yang sah.

“Mereka dikirim ke negara-negara seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya dengan tujuan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa ketiga Warga Negara Asing (WNA) Yaman yang diamankan beinisial MAAB, OA, dan FH.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan perpanjangan izin tinggal sebagai investor yang diajukan oleh MAAB setelah masa berlaku habis,” katanya.

Namun, setelah melakukan verifikasi terhadap kantor PT MAB di sekitar Senayan, diketahui bahwa kantor penjamin tersebut memiliki status ‘virtual office’ dan sudah tidak beroperasi sejak tahun 2021 karena tidak melakukan perpanjangan kontrak sewa.

“Setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas segera mendatangi tempat tinggal MAAB,” jelas dia.

Ia menegaskan di sana, ditemukan dua orang dan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, video terkait penyelundupan manusia, dan barang lainnya.

Atas tindakannya, ketiganya kini menghadapi ancaman pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (fer)

Tags: Imigrasi JakselTPPOWNA Yaman

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.