• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Berkas Perkara Panji Gumilang Dugaan Kasus TPPU Segera Rampung

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 22 Februari 2024 - 20:07
in Nasional
Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Panji Gumilang gunakan baju tahanan. (Dok Mabes Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan melibatkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hampir selesai.

“Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Proses tersebut dimulai dengan pengiriman berkas pada Rabu, 21 Februari lalu, dan saat ini berkas tersebut sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” katanya dalam keterangan Kamis (22/2/2024).

BacaJuga:

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Whisnu menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, pihak penyidik telah mengusut dugaan TPPU yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang, seorang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun.

“Pada tanggal 9 November 2024, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri,” ujarnya.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain itu, juga dikenai Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang telah melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 hingga 2022,” jelas dia.

Selain itu kata dia, ada 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan afiliasinya yang telah diblokir oleh penyidik.

“Dari rekening tersebut, sebanyak 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar telah disita oleh penyidik. Selain itu, dari penelusuran aset pada periode 2016-2023, ditemukan bahwa salah satu rekening di bank BUMN memiliki dana senilai Rp900 miliar,” kata dia.

Transaksi keluar masuk dari rekening tersebut mencakup penggunaan dana untuk keperluan pribadi sekitar Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Sejak tahun 2008 hingga 2022, total transaksi keluar masuk dari 144 rekening yang diblokir mencapai Rp1,1 triliun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dugaan TPPUPanji GumilangTPPU

Berita Terkait.

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas
Nasional

Jelang Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Baru X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:33
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

DPR Minta Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Dievaluasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 03:11
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nasional

Respons Gejolak Harga Minyak Dunia, Setjen DPR RI Terapkan Langkah Efesiensi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 01:21
Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal
Nasional

Ratusan Pelanggaran THR Terungkap, DPR: Negara Seolah Kalah dari Perusahaan Nakal

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:56
Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”
Nasional

Terbuka Peluang Pihak Ketiga Jadi Penengah konflik Iran–AS, Fraksi PKS DPR Dorong Peran Indonesia sebagai “Honest Broker”

Jumat, 27 Maret 2026 - 23:03
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Istirahat Tiap 3 Jam, Pemudik Terjaga dari Risiko Kecelakaan 

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1233 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.