• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kemen PPPA Sebut Anak Korban Perundungan Butuh Pendampingan Atasi Dampak Traumatis

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Februari 2024 - 21:34
in Megapolitan
ilustrasi perundungan

Ilustrasi perundungan. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengawal dan memantau perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan (bullying) oleh kawanan pelajar yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian PPPA Rini Handayani menegaskan, pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan.

BacaJuga:

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

“Mengingat usia anak korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif,” ujar Rini Handayani dalam keterangan, Rabu (21/2/2024).

Dikatakan dia, pendampingan dilakukan agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan anak korban berjalan sesuai harapan. Sebab, kasus tersebut tak hanya menyita perhatian masyarakat juga perhatian serius Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Ibu Bintang Puspayoga, Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak,” jelasnya.

Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Rini mengungkapkan bahwa para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 tahun.

Namun, lanjut dia, mengingat bahwa beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Ia mengingatkan, kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. Pola pengasuhan positif dan komunikasi terbuka dengan anak pun menjadi kunci dalam pencegahan terpaparnya perilaku negatif pada anak.

Keluarga, menurut dia, memiliki peran utama dalam memberikan pengawasan terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak dengan rutin melakukan deteksi dini terhadap potensi-potensi perilaku berisiko dan pencegahan kondisi serupa di lingkungan terdekat anak maupun masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat lebih berhati-hati untuk tidak menyebar luaskan foto maupun video yang melibatkan anak korban maupun sekelompok terduga terlapor, apalagi video yang memperlihatkan tindakan perundungan dengan jelas,” ujarnya. (nas)

Tags: Binus School SerpongBullyingkasus perundungankementerian pppaPerundungan
Berita Sebelumnya

Camat Pademangan: Permasalahan Anggota PPSU dengan Lurah Ancol Salah Paham

Berita Berikutnya

Menteri AHY Janji akan Tegakkan Aturan dengan Tegas Berantas Mafia Tanah

Berita Terkait.

MAYAT-CIKUPA
Megapolitan

Polisi Selidiki Temuan Mayat Pria Terbungkus Plastik di Cikupa

Selasa, 18 November 2025 - 21:21
WAPRES
Megapolitan

Kunjungi SMAN 69 Kepulauan Seribu, Wapres: MBG untuk Tingkatkan Prestasi Siswa

Selasa, 18 November 2025 - 20:57
BANJIR
Megapolitan

Banjir di Jakarta Meluas hingga ke 42 RT di Tiga Wilayah

Selasa, 18 November 2025 - 20:05
pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
rano
Megapolitan

Wagub Rano Tekankan Pendidikan Antifraud sebagai Penjaga Kepercayaan Publik

Selasa, 18 November 2025 - 12:34
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Intensitas Ringan hingga Sedang

Selasa, 18 November 2025 - 08:12
Berita Berikutnya
Menteri AHY Janji akan Tegakkan Aturan dengan Tegas Berantas Mafia Tanah

Menteri AHY Janji akan Tegakkan Aturan dengan Tegas Berantas Mafia Tanah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4059 shares
    Share 1624 Tweet 1015
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.