• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pelaku Pungli di Rutan KPK Harusnya Dijerat UU Tipikor

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 20 Februari 2024 - 06:06
in Nasional
pungli

Dewas KPK menggelar sidang kode etik terhadap 12 pegawai KPK terkait pungli di Rutan KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024). Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan seharusnya pungli di Rutan KPK masuk ranah korupsi dan pelakunya bukan hanya disanksi
minta maaf.

“Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (19/2/2024) ketika diminta tanggapan terkait pegawai KPK pelaku pungli.

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Menurut dia, keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) kepada para pelaku pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang hanya disanksi meminta maaf tidak tepat. Hal ini menunjukkan kemunduran.

Ia menilai, seharusnya para pelaku ini dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tipikor karena memang sudah masuk ranah tersebut.

“Padahal pungli itu bagian dari korupsi, dimana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi,” tuturnya.

Bonyamin mengatakan bahwa ketika pelaku pungli disanksi hanya meminta maaf, maka tidak ada bedanya dengan pegawai KPK yang membuang sampah dan dilaporkan tetangganya, kemudian disanksi untuk meminta maaf.

“Tapi ketika pungli ini hanya diminta untuk minta maaf ini, hanya jadi bahan tertawaan. Logika sederhana ketika ada pegawai KPK membuang sampah di depan tetangganya, itu dilaporkan dan dihukum untuk meminta maaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketika sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli hanya meminta maaf, maka lebih baik tidak disanksi sekalian, kembalikan permasalahan itu ke Inspektorat KPK.

Karena, kata Boyamin, ketika Dewas KPK sudah memberikan sanksi maka Inspektorat tidak dapat menjatuhkan hukuman sebab dapat digugat di PTUN.

“Mending tidak usah disanksi, langsung diserahkan ke Inspektorat KPK, untuk memulai dari nol, karena nanti bisa dihukum paling berat, yaitu dengan pemberhentian tidak hormat,” katanya.

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kamis (15/2).

Tumpak menerangkan 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya dikutip Antara. (aro)

Tags: KPKpungliRutan

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.