• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mahfud MD Sebut Vonis Pelanggaran Pemilu TSM Jadi Yurisprudensi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2024 - 23:24
in Headline
Mahfud-MD-5-co

Calon Wakil Presiden Mahfud MD ( Instagram Mahfud MD)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Pernyataan tersebut diungkapkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam akun instagramnya, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengaku, mengatakan hal itu saat KPU periode Hasyim Asyari dibentuk. “Datang ke tempat saya, saya diberitahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’,” katanya.

BacaJuga:

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

“Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal 2023,” imbuhnya.

Namun kejadian tersebut bukan berarti penggugat akan selalu kalah. Karena kecurangan memang kerap terjadi dan ada buktinya. “Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” terangnya.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.

Karena, lanjut Mahfud, MK pernah membatalkan hasil pemilu. Ini terjadi saat dirinya menjadi ketua MK. Saat itu, menurut Mahfud, MK memutuskan hasil pemilu batal. Lembaga tersebut juga memerintahkan diadakan pemilu ulang.

“Salah satu contohnya adalah Pilkada ulang di Jawa Timur pada 2008 lalu. Saat itu Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo bertarung dalam pemilu,” bebernya.

Dikatakan dia pelanggaran saat itu divonis adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dan itu jadi pertama kali munculnya istilah tersebut ke permukaan.

“Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya,” ujarnya.

“Dan setelah itu menjadi dasar (yurisprudensi), vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” imbuhnya.

Ia menyebut, pelanggaran lain yang pernah ditangani adalah hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Ada juga pemilu Kota Waringin Barat dan Bengkulu Selatan. “Dua hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang diskualifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang,” ungkapnya. (nas)

Tags: CawapresKasus PemiluMahfud MDMKPemilu 2024Yurisprudensi

Berita Terkait.

kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42
Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik
Headline

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

Kasus Korupsi MBG, LPSK Tunggu Pengajuan JC dari Sony Sonjaya

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19
Saatnya Rencanakan Liburan Sekolah, BWH Hotels Indonesia Tawarkan Beragam Keuntungan
Headline

KPK Siapkan Gerakan Nasional ASN Berintegritas Ditengah Gempuran Korupsi Terjadi Diberbagai Instansi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:14
SPBU
Headline

Soroti Kenaikan Mendadak Harga Pertamax, YLKI Minta Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:26

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.