• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mahfud MD Sebut Vonis Pelanggaran Pemilu TSM Jadi Yurisprudensi

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2024 - 23:24
in Headline
Mahfud-MD-5-co

Calon Wakil Presiden Mahfud MD ( Instagram Mahfud MD)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bahwa setiap pemilu pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang. Pernyataan tersebut diungkapkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dalam akun instagramnya, Sabtu (17/2/2024).

Ia mengaku, mengatakan hal itu saat KPU periode Hasyim Asyari dibentuk. “Datang ke tempat saya, saya diberitahu bahwa ‘awas nanti ada gugatan bahwa pemilu ini curang’,” katanya.

“Begitu juga saya pidato secara terbuka saat pembentukan TV pemilu di Trans TV pada awal 2023,” imbuhnya.

Namun kejadian tersebut bukan berarti penggugat akan selalu kalah. Karena kecurangan memang kerap terjadi dan ada buktinya. “Jadi saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu selalu menuduh curang itu sudah saya katakan di awal 2023. Tepatnya sebelum tahapan pemilu dimulai,” terangnya.

“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” imbuhnya.

Karena, lanjut Mahfud, MK pernah membatalkan hasil pemilu. Ini terjadi saat dirinya menjadi ketua MK. Saat itu, menurut Mahfud, MK memutuskan hasil pemilu batal. Lembaga tersebut juga memerintahkan diadakan pemilu ulang.

“Salah satu contohnya adalah Pilkada ulang di Jawa Timur pada 2008 lalu. Saat itu Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo bertarung dalam pemilu,” bebernya.

Dikatakan dia pelanggaran saat itu divonis adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dan itu jadi pertama kali munculnya istilah tersebut ke permukaan.

“Nah harus diingat bahwa untuk pertama kali istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada 2008, ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya,” ujarnya.

“Dan setelah itu menjadi dasar (yurisprudensi), vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” imbuhnya.

Ia menyebut, pelanggaran lain yang pernah ditangani adalah hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Ada juga pemilu Kota Waringin Barat dan Bengkulu Selatan. “Dua hasil Pilkada Bengkulu Selatan yang menang diskualifikasi yang bawahnya langsung naik. Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang,” ungkapnya. (nas)

Tags: CawapresKasus PemiluMahfud MDMKPemilu 2024Yurisprudensi
Previous Post

KPU Jakarta Utara akan Gelar Pemilu Lanjutan di 18 TPS

Next Post

Ray Rangkuti: Pembentukan Kabinet Transisi Tidaklah Perlu Dilakukan

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Direktur-Lingkar-Madani-co

Ray Rangkuti: Pembentukan Kabinet Transisi Tidaklah Perlu Dilakukan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.