• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Kemenlu RI Bilang Begini soal Putusan Mahkamah Internasional ke Israel

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:13
in Internasional
gaza

Sejumlah bangunan di Gaza Palestina hancur akibat serangan Israel. Foto: Instagram/@motaz_azaiza

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) merespons, putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait gugatan genosida Israel di Gaza. Meski belum sepenuhnya diterima, namun menunjukan penegakan hukum telah dijalankan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal menyatakan, Indonesia mengikuti dengan seksama keputusan ICJ mengenai situasi di Gaza.

BacaJuga:

Serangan Pemukim Israel di Tepi Barat Tewaskan Seorang Warga Palestina

Serangan Israel-AS Tewaskan Ratusan Siswi di SD, Kedubes Iran: Itu Kejahatan Perang

Indonesia Kutuk Eskalasi Serangan Zionis Israel ke Lebanon

“Walaupun Keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Muhammad Iqbal dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, Sabtu (27/1/2024).

Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) mengemukakan, keputuannya mengenai tindakan darurat yang diminta Afrika Selatan dalam kasus genosida dilakukan Israel di Jalur Gaza. Salah satunya, memastikan tidak melakukan genosida.

“Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut,” ujar Iqbal.

Dalam putusan tersebut, tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza, namun meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida.

Israel telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan dimintakan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan telah mengajukan, tuntutan hukum terhadap Israel di Pengadilan Internasional atau Internasional Court Justice (ICJ). Tuntutan itu berisi tuduhan, Israel telah melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan melakukan pemboman.

Afrika Selatan menggambarkan, tindakan Israel di Gaza sebagai genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina. Itu tertuang dalam permohonannya ke pengadilan pada hari Jumat (19/12/2023). (dan)

Tags: israelkemenlu RIMahkamah InternasionalPalestina

Berita Terkait.

Pemandangan
Internasional

Serangan Pemukim Israel di Tepi Barat Tewaskan Seorang Warga Palestina

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:09
iran
Internasional

Serangan Israel-AS Tewaskan Ratusan Siswi di SD, Kedubes Iran: Itu Kejahatan Perang

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:02
libanono
Internasional

Indonesia Kutuk Eskalasi Serangan Zionis Israel ke Lebanon

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:11
Trump Rahasiakan Akhir Konflik Timur Tengah, Pilih Sesumbar Kemenangan Prematur
Internasional

Trump Rahasiakan Akhir Konflik Timur Tengah, Pilih Sesumbar Kemenangan Prematur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:16
Buru Komandan AS dan Israel, Iran Serang 10 Lokasi yang Diduga Tempat Perlindungan
Internasional

Buru Komandan AS dan Israel, Iran Serang 10 Lokasi yang Diduga Tempat Perlindungan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:16
Soal Investigasi AS, RI Pastikan Tetap Berpegang Pada Perjanjian ART
Internasional

Soal Investigasi AS, RI Pastikan Tetap Berpegang Pada Perjanjian ART

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:12

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    755 shares
    Share 302 Tweet 189
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.